Polisi Razia Knalpot Brong, 55 Motor Ditilang

Photo Author
- Selasa, 1 Agustus 2023 | 20:51 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Sebanyak 55 kendaraan dengan knalpot brong berhasil diamankan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tegal Kota pada Sabtu dan Minggu (29-30/ 7/2023) lalu.


Pengendara sepeda motor tersebut dikenakan tilang dan keesokan harinya diperintah untuk memusnahkan knalpot brongnya di kantor polisi.

"Operasi knalpot brong ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban menjelang Pemilu 2024," kata Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Mustakim, Senin (1/8/2023) di ruang kerjanya.

Sekaligus, sambungnya, sebagai antisipasi kerawanan dan kericuhan yang diakibatkan oleh kendaraan dengan knalpot brong.

Mustakim menyampaikan, selama dua malam, pihaknya melakukan raazia dan berhasil mengamankan sebanyak 55 sepeda motor dengan knalpot brong yang diamankan.

"Sabtu ada 25 kendaraan dan minggunya 30 kendaraan. Rata-rata pengendaranya usia remaja. Mereka keesokan harinya kami suruh untuk memusnahkan knalpot brongnya dan mengganti dengan yang standar," jelasnya.

Menurut Mustakim, operasi knalpot brong ini akan terus digencarkan oleh Satlantas Polres Tegal Kota, terutama di pusat perkotaan.

"Karena pihaknya banyak mendapat aduan dan komplain dari masyarakat yang merasa terganggu," ungkap Mustakim.

Mustakim menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.  Selain tilang, mereka akan diminta untuk memusnahkannya sendiri.

"Jalan raya itu fasilitas umum, jadi knalpot brong itu sangat menganggu. Selain itu juga merusak konsentrasi dan mengganggu pengendara yang lain," pungkas AKP Mustakim.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X