Cukup WA Saja! Mudahnya Layanan di Kecamatan Tegal Selatan

Photo Author
- Jumat, 8 September 2023 | 22:09 WIB
Cukup WA Saja! Mudahnya Layanan di Kecamatan Tegal Selatan
Cukup WA Saja! Mudahnya Layanan di Kecamatan Tegal Selatan

VIMANEWS.ID - KOTA TEGALPelayanan publik yang diberikan oleh Kecamatan Tegal Selatan terus ditingkatkan melalui Kemudahan Layanan Integrasi e-Kelurahan dengan WA (KLIK WA).

Dalam wawancaranya pada acara radio setempat pada Rabu (6/9/2023), Neli Chilma Umami, S.E., Kasi Pemerintahan Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, menyatakan bahwa orang-orang yang membutuhkan layanan administratif tidak perlu datang ke kelurahan. "Cukup mengajukan layanan melalui WA saja, nanti sudah bisa kami proses."

Menurut Kasi Pemerintahan Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, layanan seperti Surat Pengantar SKCK, Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Keterangan Bawa Nikah, dan surat keterangan lainnya dapat diakses melalui KLIK WA. Pemohon hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Pengantar RT/RW, dan syarat dokumen lainnya.

Di kesempatan yang sama, dia juga memberikan penjelasan tentang cara menggunakan KLIK WA.

Pemohon hanya perlu mendaftar dengan WA ke nomor 0811-2970-133. Operator kecamatan akan menerima pesan masuk. Pemohon diminta untuk mengirim berkas melalui WA ke operator kecamatan. Operator kecamatan meneruskan berkas ke operator kelurahan melalui grup WA. Operator kelurahan memproses layanan elektronik kelurahan setelah surat pengantar RT RW dikonfirmasi melalui grup WA RT RW. Operator kelurahan mengirim dokumen jadi ke operator kecamatan.

Selain itu, Neli meminta masyarakat dan pemohon yang telah mengakses KLIK WA untuk mengisi Kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat secara langsung melalui https://bit.ly/skm-tegalselatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zamghoni

Tags

Rekomendasi

Terkini

X