VIMANEWS.ID-TEGAL-Menyusul maraknya kebakaran lahan kosong pada musim kemarau saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengeluarkan surat edaran larangan membakar sampah dan rumput untuk seluruh masyarakat Kota Tegal,.
Kebijakan yang dikeluarkan pada Senin 11 September 2023 lalu itu, tercamtum dalam surat edaran SE Nomor 660/003 tentang Larangan Membakar Sampah dan Rumput.
Baca Juga: Tahlil dan Doa Bersama Mengenang Tujuh Hari Wafatnya Wali Kota Tegal Periode 1999-2009 Adi Winarso
Pj Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono menyampaikan surat edaran itu untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran akibat membakar sampah atau rumput.
Karena saat ini tengah musim kemarau dan pada Agustus- September 2023, diperkirakan adalah puncak cuaca panas kering.
"Bulan ini, puncak cuaca panas yang berpotensi mengakibatkan kebakaran, seperti kejadian kebakaran kemarin di TPA Muarareja Kota Tegal," ujar Agus, Jumat (15/9/2023).
Baca Juga: Disporapar Kota Tegal Tertibkan Ranggon Serta Lapak Pedagang Pantai Pulo Kodok
Kepada masyarakat, Agus mengimbau untuk tidak melakukan pembakaran sampah dan rumput di lahan kosong ataupun tepi jalan.
Upaya itu untuk mencegah terjadinya kebakaran.
"Kami meminta kepada masyarakat Kota Tegal untuk tidak membakar sampah dan rumput. Mari bersama-sama meminimalisir bahaya kebakaran dan polusi udara," pungkasnya.
Artikel Terkait
Ini Yang Dilakukan Satbinmas Polres Tegal Kota Saat Menyambangi Pokdarwis Muarareja
Dapat Bantuan Sego Seceting, Ini Kata Warga Tegalsari
Masih Masa Panen Raya, Segini Harga Bawang Merah Sekarang
Disporapar Kota Tegal Tertibkan Ranggon Serta Lapak Pedagang Pantai Pulo Kodok
Tahlil dan Doa Bersama Mengenang Tujuh Hari Wafatnya Wali Kota Tegal Periode 1999-2009 Adi Winarso