Bangku demi Bangku Gereja HKY Kota Tegal Disisir, Begini Cara Polisi Jamin Keamanan dan Kenyamanan Ibadah Natal

Photo Author
- Minggu, 24 Desember 2023 | 12:11 WIB
Personel Polres Tegal Kota saat lakukan sterilisasi Gereja Hati Kudus Yesus (HKY) Kota Tegal (Dok / Vimanews.id)
Personel Polres Tegal Kota saat lakukan sterilisasi Gereja Hati Kudus Yesus (HKY) Kota Tegal (Dok / Vimanews.id)

Vimanews.id-Bangku demi bangku Gereja Katholik Hati Kudus Yesus (HKY) disisir personel Polres Tegal Kota, Minggu (24/12/2023) pagi.

Penyisiran gereja dilakukan dalam rangka sterilisasi jelang Ibadah Natal 2023.

Tak hanya menggunakan metal detektor, penyisiran di gereja juga menggunakan anjing pelacak K9.

Baca Juga: Jamin Keamanan Natal, Polres Tegal Kota Sterilisasi Gereja

Kapolres Tegal Kota melalui Kasi Humas Polres Tegal Kota Ipda Joko Waluyo mengatakan pihaknya melaksanakan kegiatan sterilisasi gereja.

Dengan melakukan penyisiran ke seluruh sudut gereja yang akan mengadakan ibadah perayaan Natal dan Tahun Baru 2024.

"Ada sejumlah gereja yang hari ini disterilisasi. Kita menyesuaikan dengan jadwal kegiatan ibadah yang ada pada masing-masing gereja," ungkap Kasi Humas

Baca Juga: Pucuk Pimpinan Polres Tegal Kota Beralih, Kini Dijabat AKBP Rully Thomas

Joko menuturkan, pihaknya sudah melakukan sterilisasi 4 gereja yaitu Gereja Betel Indonesia (GBI), Gereja Betel Maranata.

Kemudian Gereja Katholik Hati Kudus Yesus (HKY) dan Gereja Kristen Jawa (GKJ). 

"Hasil kegiatan sterilisasi hari ini, semua berjalan aman dan lancar. Tidak ditemukan adanya benda mencurigakan yang dapat mengganggu jalannya kegiatan ibadah Natal,"ujar Joko.

Baca Juga: Kurang dari 1 Jam, Polres Tegal Kota Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan dan Penganiayaan di Pasar Randugunting Kota Tegal

Tak lupa, Kasi Humas juga mengucapkan selamat merayakan Natal 2023. Semoga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan aman dan kondusif.

Pastur Paroki Gereja Hati Kudus Yesus, Romo FX Bagyo Purwosantoso, Pr menyampaikan terimakasih kepada jajaran Polres Tegal Kota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X