Kejaksaan Negeri Kota Tegal Gagal Gelar Restorative Justice, Perkara Anak dan Ayah Lanjut Ke Meja Hijau!

Photo Author
- Rabu, 7 Februari 2024 | 19:54 WIB
Upaya Mediasi Kejaksaan Negeri Kota Tegal gagal terhadap perkara Anak dan  Ayah kasus berlanjut hingga Pengadilan Negeri. (Dok/Istimewa)
Upaya Mediasi Kejaksaan Negeri Kota Tegal gagal terhadap perkara Anak dan Ayah kasus berlanjut hingga Pengadilan Negeri. (Dok/Istimewa)

Vimanews.id-Kejaksaan Negeri Kota Tegal telah berupaya melakukan mediasi melalui restorative justice terhadap perkara KDRT anak yang penjarakan ayah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal Nur Erlina Sari,SH MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Priyo Sayogo, SH mengatakan upaya mediasi langsung dilakukan sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) masuk ke Kejaksaan.

"Begitu SPDP masuk,kami langsung berupaya melakukan mediasi melalui restorative justice dengan menghubungi pihak pelapor KT dan juga kepada terlapor ayahnya," jelas Kasi Pidum., Rabu (7/2/2024).

Baca Juga: Sidang Kasus KDRT Anak Perempuan Penjarakan Ayah Kandungnya Berlanjut! Begini Penjelasan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tegal

Hal tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Tegal sebagaimana amanat Jaksa Agung dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Namun, kata Kasi Pidum, upaya perdamaian tersebut, ditolak oleh korban dengan mendatangani surat pernyataan dan Berita Acara penolakan perdamaian. 

"Penolakan tersebut dilakukan korban, karena kondisi korban mengalami trauma psikis sehingga tidak ingin bertemu dengan terdakwa secara langsung yang dalam hal ini adalah ayahnya," ujar Kasi Pidum.

Baca Juga: Ditangkap Kejaksaan Terkait Pajak, Seperti ini Profil Indra Charismiadji Juru Bicara Timnas AMIN

Sehingga, sambungnya upaya perdamaian yang dilakukan oleh penuntut umum tidak berhasil melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Tegal.

Selanjutnya, pada hari rabu 31 Januari 2024 telah dilaksanakan sidang perdana atas perkara tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Penuntut Umum berupaya mempercepat proses persidangan dengan cara langsung menghadirkan para saksi pada saat sidang pertama tersebut untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum. 

Baca Juga: Diduga Terkait Pemotongan TPP, Sejumlah Staf Puskesmas Kaligangsa Diperiksa Kejaksaan Negeri Kota Tegal

"Pada saat ini, pemeriksaan para saksi dan terdakwa sudah selesai dan agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan Tuntutan Pidana Oleh Penuntut Umum, yang akan dibacakan pada hari Selasa Tanggal 20 Februari 2024,"pungkasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X