Vimanews.id-Kejaksaan Negeri Kota Tegal telah berupaya melakukan mediasi melalui restorative justice terhadap perkara KDRT anak yang penjarakan ayah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal Nur Erlina Sari,SH MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Priyo Sayogo, SH mengatakan upaya mediasi langsung dilakukan sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) masuk ke Kejaksaan.
"Begitu SPDP masuk,kami langsung berupaya melakukan mediasi melalui restorative justice dengan menghubungi pihak pelapor KT dan juga kepada terlapor ayahnya," jelas Kasi Pidum., Rabu (7/2/2024).
Hal tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Tegal sebagaimana amanat Jaksa Agung dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Namun, kata Kasi Pidum, upaya perdamaian tersebut, ditolak oleh korban dengan mendatangani surat pernyataan dan Berita Acara penolakan perdamaian.
"Penolakan tersebut dilakukan korban, karena kondisi korban mengalami trauma psikis sehingga tidak ingin bertemu dengan terdakwa secara langsung yang dalam hal ini adalah ayahnya," ujar Kasi Pidum.
Baca Juga: Ditangkap Kejaksaan Terkait Pajak, Seperti ini Profil Indra Charismiadji Juru Bicara Timnas AMIN
Sehingga, sambungnya upaya perdamaian yang dilakukan oleh penuntut umum tidak berhasil melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Tegal.
Selanjutnya, pada hari rabu 31 Januari 2024 telah dilaksanakan sidang perdana atas perkara tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan.
Penuntut Umum berupaya mempercepat proses persidangan dengan cara langsung menghadirkan para saksi pada saat sidang pertama tersebut untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum.
"Pada saat ini, pemeriksaan para saksi dan terdakwa sudah selesai dan agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan Tuntutan Pidana Oleh Penuntut Umum, yang akan dibacakan pada hari Selasa Tanggal 20 Februari 2024,"pungkasnya.
Artikel Terkait
Diduga Terkait Pemotongan TPP, Sejumlah Staf Puskesmas Kaligangsa Diperiksa Kejaksaan Negeri Kota Tegal
KPK Tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro Bersama Tiga Lainnya Sebagai Tersangka Suap
Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Oleh KPK, Segini Harta Kekayaan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro
Ditangkap Kejaksaan Terkait Pajak, Seperti ini Profil Indra Charismiadji Juru Bicara Timnas AMIN
Sidang Kasus KDRT Anak Perempuan Penjarakan Ayah Kandungnya Berlanjut! Begini Penjelasan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tegal