Vimanews.id-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, melakukan sosialisasi Perwal Nomor 17 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2023 -2024 dan Penggunakan RDTR Interaktif.
Sosialisasi Perwal Nomor 17 Tahun 2023 tentang RDTR kepada warga masyarakat tersebut digelar di Kantor Kecamatan Tegal Barat,Kamis (10/6/2024).
Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang di suatu wilayah Kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi.
Baca Juga: Pengusaha Material Asal Bumiayu Brebes, Pilih Daftar Sebagai Wakil Bupati Tegal! Kenapa?
RDTR Kota adalah perangkat operasional Rencana Tata Ruang Wialayah (RTRW) Kota.
RDTR disusun apabila RTRW belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Dan atau RTRW yang mencakup wilayah perencanaan yang luas dan skala peta.
Dalam RTRW tersebut memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan.
Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat mengetahui tentang pemanfaatan ruang di Kota Tegal.
Sehingga dapat tertib dalam melakukan aktivitas pembangunan di wilayah Kota Bahari, khususnya di Kecamatan Tegal Barat.
Heru berharap masyarakat tidak salah melakukan perizinan atau salah memanfaatkan ruang, yang mengakibatkan efek domino kerugian, baik untuk masyarakat maupun lingkungan.
Artikel Terkait
Menjadi Penyebab Banjir di Kelurahan Sumurpanggang, PSDA DPUPR Kota Tegal Lakukan Hal Ini
Memasuki Musim Hujan, DPUPR Kota Tegal Terus Lakukan Pembersihan Selokan atau Got yang Tersumbat
DPUPR Kota Tegal Lakukan Pemasangan Patok Pembatas Tanah Pemkot dan Warga Di Jalingkut Tegal, Ini Tujuannya!
Bidang Bina Marga DPUPR Kota Tegal Melakukan Pemeliharaan Rutin Jalan, Segini Nilai Anggarannya!
Telan Anggaran APBD Rp 2,7 Miliar, DPUPR Kota Tegal Lakukan Pekerjaan Normalisasi Kali Siwatu