Para Pelaku Usaha Perikanan di Kota Tegal Audensi Ke DPRD! Ini Tuntutannya

Photo Author
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 05:35 WIB
Para pelaku usaha perikanan melakukan audensi ke DPRD Kota Tegal (Dok/Vimanews.id)
Para pelaku usaha perikanan melakukan audensi ke DPRD Kota Tegal (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Sejumlah pelaku usaha perikanan Kota Tegal melakukan audensi dengan ketua DPRD dan Pj Wali Kota Tegal, Jumat (28/6/2024).

Audensi para pelaku usaha perikanan tersebut dilakukan di ruang Paripurna DPRD Kota Tegal.

Pada kesempatan audensi tersebut para pelaku usaha perikanan Kota Tegal menyampaikan tuntutan lantaran nasib mereka semakin terjepit.

Baca Juga: 3 HP Terbaik Samsung Paling Murah di Bulan Juni 2024! Segini Harganya

Ketua DPC HNSI Kota Tegal Eko Susanto mengatakan sejumlah kebijakan dari Kementrian sangat memberatkan para para pelaku usaha perikanan.

Antara lain yaitu, pembatasan Wilayah Penangkapan Perikanan (WPP), denda pelanggaran VMS dan besaran pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Saat ini kami dibatasi hanya di satu WPP. Ini jelas sangat memberatkan kami, terlebih saat musim paceklik seperti ini. Kita tidak bisa memperoleh hasil," kata Eko Susanto.

Baca Juga: Wajib Dicoba! 5 Kuliner Kaki Lima Ini Legendaris Di Kota Yogyakarta, Ada yang Sudah Jualan Sejak 1976

Besaran denda pelanggaran VMS tracking yang diterapkan, kata Eko saat ini mencapai 1.000 persen. Padahal, kapal terpaksa melanggar karena di wilayah WPP tidak ada hasilnya.

"Besaran biaya PNBP yang mencapai 10 persen juga sangat memberatkan kami. Pasalnya besarannya tidak disesuaikan dengan harga ikan,"terangnya.

Kondisi tersebut, lanjut Eko, diperparah dengan anjloknya harga ikan saat ini. Sehingga, nasib pelaku usaha perikanan semakin terjepit. 

Baca Juga: Hari Bhayangkara ke 78! Polres Tegal Kota Beri Bantuan Ini Untuk Disabilitas

Menurut Eko, karena itulah pihaknya meminta penambahan WPP 711 dan 712 untuk kapal ukuran diatas 30 GT- 200 GT dan meminta pemutihan denda pelanggaran DPI. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X