Beralih Menjadi Badan Musyawarah Antar Gereja, Begini Penjelasan Pendeta Royke Saat Bertemu Pj Wali Kota Tegal

Photo Author
- Kamis, 25 Juli 2024 | 06:42 WIB
Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri saat menerima kunjungan Pengurus Badan Musyawarah Antar Gereja (Dok/Prokompim Kota Tegal)
Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri saat menerima kunjungan Pengurus Badan Musyawarah Antar Gereja (Dok/Prokompim Kota Tegal)

 

Vimanews.id-Badan Kerja Sama Gereja (BKSG) Kota Tegal kini beralih menjadi Badan Musyawarah Antar Gereja (Bamag). 

Hal tersebut disampaikan Perwakilan Badan Musyawarah Antar Gereja Pdt. Royke Tampi AS saat audiensi dengan Pj. Wali Kota Tegal di Ruang Kerja Wali Kota Tegal, Rabu (24/7/2024). 

Royke mengatakan pihaknya beraudiensi terkait dengan kepengurusan baru sekaligus peralihan dari BKSG menjadi Badan Musyawarah Antar Gereja.

Baca Juga: Tinjau Beberapa Pekerjaan Perbaikan, Ini Penjelasan Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri

“BKSG sudah lama diketahui oleh pemerintah, tapi belum berbadan hukum. Artinya belum terdaftar juga di Kesbangpol, jadi masih lokal, sedangkan Bamag sudah berbadan hukum dari berpusat sampai ke daerah," kata Royke. 

Mengingat di Kota Tegal ini ada 23 gereja, lanjutnya maka untuk membangun kebersamaan, persatuan dan memberkati kota mesti diperlukan wadah, dan wadah ini ialah Bamag.

Selain itu, kedatangan Bamag juga bermaksud memberikan undangan kepada Pj. Wali Kota Tegal untuk menyaksikan sekaligus memberikan sambutan dalam pelantikan pengurus baru di Bamag.

Baca Juga: Goes To School and Campus! PJ Wali Kota Tegal Ajak Mahasiswa Politeknik Harapan Bersama Bangun Integritas

“Acara pelantikan rencana akan dilaksanakan pada 06 Agustus 2024 nanti. Kami akan mengundang seluruh Forkompimda dan beberapa organisasi yang selalu berhubungan dengan BKSG di waktu yang lalu,” pungkasnya.

Turut hadir mendampingi dalam audiensi Kepala Bakesbangpol Budi Saptaji, Kepala Bagian Kesra Firman Hadi, dan perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Kota Tegal.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X