Vimanews.id-Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Tegal Tengku Rizki Aljupri menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sosialisasi Perda yang dihadiri ratusan kader PAN se Kota Tegal digelar di Kantor DPD PAN Kota Tegal, Rabu (31/7/2024) malam.
Usai Sosialisasi Perda, Tengku Rizki yang merupakan Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Tegal, mengatakan bahwa sosialisasi perda tersebut penting karena berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah.
"Kegiatan tersebut sekaligus menjadi fungsi legislasi DPRD, selain fungsi anggaran dan pengawasan," ujar Tengku Rizki.
Pihaknya, kata Tengku Rizki, memaparkan pos-pos pontensi dari pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Tegal.
"Kami di DPRD Kota Tegal punya spirit yang sama mendorong Pemerintah Kota Tegal, baik yang saat ini menjabat atau pemerintah yang akan datang.Untuk dapat menggenjot pendapatan asli daerah Kota Tegal,"tandasnya.
Lebih lanjut Rizki mengatakan ada beberapa evaluasi yang perlu menjadi catatan dalam kinerja pajak dan retribusi daerah di Kota Tegal, pada 2023 kemarin.
"Banyak pos-pos pajak dan retribusi daerah yang bisa ditingkatkan,"ujarnya.
Terutama, sambungnya, yang menjadi sorotan adalah parkir dan retribusi sewa lahan.
Baca Juga: Begini Alasan Kenapa Politisi Muda PAN H Tengku Rizki Aljupri Maju ke DPR RI Dapil Tegal Brebes
"Masih banyak pos-pos yang bisa ditingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya, seperti perparkiran dan restribusi sewa lahan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Perbaikan Pasar Randugunting Kota Tegal Hampir Selesai, Begini Kata Anggota Komisi II DPRD Tengku Rizki Saat Lakukan Tinjauan
Begini Alasan Kenapa Politisi Muda PAN H Tengku Rizki Aljupri Maju ke DPR RI Dapil Tegal Brebes
Wabendum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Tengku Rizki Aljupri Daftar Bacalon Wakil Wali Kota Tegal Ke DPC PDI Perjuangan
Siap Berlaga di Pilkada Kota Tegal 2024! Tengku Rizki Aljupri Resmi Kantongi Rekomendasi DPP Partai Amanat Nasional