Gelar Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Konstituen, Seperti Ini Penjelasan Anggota DPRD Kota Tegal Tengku Rizki Aljupri

Photo Author
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 18:11 WIB
Anggota DPRD Tengku Rizki Aljupri Sosialisasika Perda Pajak dan Retribusi Daerah. (Dok/Vimanews.id)
Anggota DPRD Tengku Rizki Aljupri Sosialisasika Perda Pajak dan Retribusi Daerah. (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Tegal Tengku Rizki Aljupri menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sosialisasi  Perda yang dihadiri ratusan kader PAN se Kota Tegal digelar di Kantor DPD PAN Kota Tegal, Rabu (31/7/2024) malam. 

Usai Sosialisasi Perda, Tengku Rizki yang merupakan Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Tegal, mengatakan bahwa sosialisasi perda tersebut penting karena berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah. 

Baca Juga: Siap Berlaga di Pilkada Kota Tegal 2024! Tengku Rizki Aljupri Resmi Kantongi Rekomendasi DPP Partai Amanat Nasional

"Kegiatan tersebut sekaligus menjadi fungsi legislasi DPRD, selain fungsi anggaran dan pengawasan," ujar Tengku Rizki. 

Pihaknya, kata Tengku Rizki, memaparkan pos-pos pontensi dari pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Tegal. 

"Kami di DPRD Kota Tegal punya spirit yang sama mendorong Pemerintah Kota Tegal, baik yang saat ini menjabat atau pemerintah yang akan datang.Untuk dapat menggenjot pendapatan asli daerah Kota Tegal,"tandasnya.

Baca Juga: Wabendum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Tengku Rizki Aljupri Daftar Bacalon Wakil Wali Kota Tegal Ke DPC PDI Perjuangan

Lebih lanjut Rizki mengatakan ada beberapa evaluasi yang perlu menjadi catatan dalam kinerja pajak dan retribusi daerah di Kota Tegal, pada 2023 kemarin. 

"Banyak pos-pos pajak dan retribusi daerah yang bisa ditingkatkan,"ujarnya.

Terutama, sambungnya, yang menjadi sorotan  adalah parkir dan retribusi sewa lahan. 

Baca Juga: Begini Alasan Kenapa Politisi Muda PAN H Tengku Rizki Aljupri Maju ke DPR RI Dapil Tegal Brebes

"Masih banyak pos-pos yang bisa ditingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya, seperti perparkiran dan restribusi sewa lahan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X