KPU Kota Tegal Mulai Lakukan Pelipatan Surat Suara, Segini Upah Warga Perlembarnya

Photo Author
- Rabu, 6 November 2024 | 11:04 WIB
Suasana pelipatan surat suara di Gudang KPU Kota Tegal (Dok/Vimanews.id)
Suasana pelipatan surat suara di Gudang KPU Kota Tegal (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-KPU Kota Tegal mulai melakukan pelipatan surat suara di Gudang KPU di jalan Perintis Kemerdekaan Kota Tegal. 

Proses pelipatan surat suara tersebut melibatkan sebanyak 72 warga sekitar lokasi gudang.

Pelipatan surat suara akan dilakukan selama 4 hari yaitu 2 hari untuk Pemilihan Gubernur dan 2 hari untuk Pemilihan Wali Kota Tegal.

Baca Juga: Pemungutan Suara Pilkada 2024 Kian Dekat, KPU Kota Tegal Gelar Simulasi

Sekretaris KPU Kota Tegal Andi Budi Harjanto mengatakan, surat suara m sampai di Gudang KPU Kota Tegal sejak 24 Oktober 2024. 

Adapun jumlahnya secara terinci yakni surat suara sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Tegal yakni sejumlah 212.277. 

Kemudian surat suara tambahan sebanyak 2,5 persen dari jumlah DPT atau sebanyak 5.498 dan surat suara PSU sebanyak 2 ribu. Jadi total ada sebanyak 219.775.

Baca Juga: KPU Kota Tegal Ajak Pemilih Muda Berpartisipasi dalam Pilkada Lewat Nonton Bareng Film 'Tepatilah Janji'

Pada proses pelipatan surat suara, KPU melibatkan warga sekitar yang akan bertugas melipat sekaligus menyortir baik surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) maupun surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal (Pilwalkot).

Dari 72 warga tersebut kata Andy akan dibagi menjadi dua kelompok, yakni 36 orang kelompok pertama bertugas menyortir dan melipat surat suara Pilgub selama 2 hari. 

Setelah selesai, dilanjutkan 36 orang kelompok berikutnya akan melakukan pelipatan surat suara Pilwalkot selama dua hari. Jadi proses pelipatan akan diselesaikan pada Jumat (8/11/2024).

Baca Juga: Ini Jawaban Cemerlang Mas Faruq Saat Program Seragam Sekolah Gratis Disorot Pasangan Calon Wali Kota Lain Di Debat Terbuka KPU Kota Tegal

"Untuk hari ini dan besok ada 36 orang bertugas menyortir dan melipat surat suara Pilgub. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X