Vimanews.id-Ratusan botol minuman keras (miras) berhasil disita Polres Tegal Kota dari sejumlah penjual di wilayah Kota Tegal.
Razia miras digelar dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat) sebagai bentuk upaya mewujudkan kondusifitas selama bulan suci ramadan 1446 H.
Kasat Samapta AKP Bambang Sridiartono mengatakan, pihaknya saat ini terus menggiatkan operasi penyakit masyarakat. Dengan sasaran antara lain perjudian, miras, prostitusi, premanisme dan tindak kejahatan lainnya.
Baca Juga: Akankah Jadi yang Terakhir! Ini 11 Kasus Hukum yang Pernah Menjerat Artis Cantik Nikita Mirzani
"Sasaran kami hari ini melakukan razia peredaran minuman keras di wilayah Kota Tegal. Hasil dari razia yaitu 140 botol minuman keras. Rinciannya 124 botol kecil jenis AO, 6 botol besar jenis AO dan 10 botol jenis putihan atau brangkal," ungkap AKP Bambang, Rabu (5/3/2025).
Pihaknya kata Bambang langsung menyita ratusan botol miras tersebut. Dan mengamankan ke Mapolres beserta pemiliknya untuk penanganan lebih lanjut.
Kepada masyarakat, AKP Bambang mengimbau untuk bisa bekerja sama dalam mewujudkan situasi bulan ramadhan di Kota Tegal yang kondusif.
Dengan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menggangu ketertiban umum.
"Bagi masyarakat, mari bersama-sama kita wujudkan Kota Tegal yang kondusif. Karena tanpa dukungan dari seluruh element masyarakat, hasil kegiatan Polres Tegal Kota tidak akan maksimal,"tandasnya.
Untuk itu, sambungnya bagi yang mengetahui adanya kegiatan yang dapat mengganggu kamtibmas, silahkan hubungi kami agar segera ditindak lanjuti.***
Artikel Terkait
AKP Sujit Munandar Jabat Kasat Lantas Polres Tegal Kota! Ini Pesan Kapolres
Gandeng Mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan Polres Tegal Kota Laksanakan Bakti Sosial, Ini Sasarannya!
Jelang Bulan Ramadan, Polres Tegal Kota Gandeng Mahasiswa Bagikan 500 Paket Sembako, Sasarannya?
Wujudkan Kondusifitas di Bulan Ramadhan, Polres Tegal Kota Tingkatkan Giat Patroli
Satgas Quick Response Polres Tegal Kota Gelar Apel Siaga Persiapan Penanganan Kecelakaan Operasi Ketupat Candi 2025