Hingga 14 Hari Kedepan, Polres Tegal Kota Gelar Operasi Patuh Candi 2025

Photo Author
- Senin, 14 Juli 2025 | 18:33 WIB
Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama Melakukan Pengecekan Kendaraan  (Dok/Vimanews.id)
Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama Melakukan Pengecekan Kendaraan (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Polres Tegal Kota Polda Jawa Tengah resmi menggelar Operasi Patuh Candi 2025 mulai Senin (14/7/2025).

Operasi Patuh Candi 2025 di Kota Tegal ditandai dengan apel gelar pasukan di Mapolres setempat yang dipimpin oleh Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.

Kapolres Tegal Kota mengatakan dalam Operasi Patuh Candi 2025 ini pihaknya melaksanakan secara preemtif, preventif dan reprensif dengan melibatkan 58 personel.

Baca Juga: Hari Pertama Masuk Sekolah, Menteri Wihaji Ajak Para Ayah Antar Anaknya!ASN Diizinkan Berangkat Siang ke Kantor

"Kegiatan preemtif kita lakukan ke sekolah sekolah memberikan penyuluhan serta sosialiasi.Preventif kita melakukan kegiatan lalu lintas mencegah terjadinya kecelakaan dan pelanggaran,"jelas AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.

Kemudian lanjut Kapolres, reprensif yaitu upaya penegakan hukum dengan cara penilangan stasioner gabungan dengan Samsat dan Jasa Raharja juga penilangan dengan cara hunting yang kasat mata.

Sasaran utama dari Operasi Patuh Candi 2025 yaitu Berkendara sambil menggunakan telepon seluler, anak di bawah umur yang sudah berkendara, berkendara tanpa helm maupun sabuk pengaman.

Baca Juga: Kapal Ikan KM Marga Mulia di Pelabuhan Pelindo Tegal Hangus Terbakar,Enam Mobil Damkar dan Dua Mobil Tengki Air Diturunkan

Lalu pelanggaran marka dan rambu lalu lintas.Pengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) serta mengemudi dibawah pengaruh alkohol.

"Termasuk pengendara yang pajak kendaraan bermotornya mati, yang merupakan bagian dari pengecekan kelengkapan pengendara,"jelas Kapolres.

Kepada masyarakat Kapolres mengimbau agar selalu tertib berlalu lintas. "Karena keselamatan berlalu lintas adalah hal yang utama,"tandas AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X