Kapal Ikan KM Marga Mulia di Pelabuhan Pelindo Tegal Hangus Terbakar,Enam Mobil Damkar dan Dua Mobil Tengki Air Diturunkan

Photo Author
- Senin, 14 Juli 2025 | 15:12 WIB
Kapal Ikan KM Marga Mulia Hangus Terbakar (Dok/Vimanews.id)
Kapal Ikan KM Marga Mulia Hangus Terbakar (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Peristiwa kebakaran kembali menimpa sebuah kapal ikan di Pelabuhan PT Pelindo Kota Tegal, Senin (14/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapal ikan berukuran di bawah 100 Gross Tonnage (GT) bernama KM Marga Mulya tersebut berjenis Jaring Tarik Berkantong (JTB) atau dulunya dikenal kapal cantrang.

Ketua Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT), Susanto Agus Priyono mengatakan, kapal ikan yang terbakar berjenis JTB dengan ukuran di bawah 100 GT milik pengusaha perikanan Pahing.

Baca Juga: Film Horor Komedi Dibintangi Cak Lontong dan Komeng, Gerbang Setan Bakal Mengocok Perut Penonton

Susanto Agus Priyono mengaku belum mengetahui penyebab kebakaran, tetapi untuk kerugian kapal hangus secara total mencapai Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar.

"Terkait kebakaran kapal, kami belum dapat keterangan apapun,"ujar Susanto Agus Priyono yang juga anggota DPRD Kota Tegal. 

Susanto pun sangat prihatin dengan kejadian kebakaran kapal nelayan yang sering terjadi di Kota Tegal. 

Baca Juga: Taman Kemesraan Pujon, Wisata di Malang Tawarkan Nuansa Alam dan Kesegaran Suasananya

Menurutnya dalam satu bulan ini saja sudah terjadi tiga kali kebakaran di Pelabuhan PT Pelindo dan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari.

Kejadian pertama kebakaran yang menghanguskan belasan sepeda motor terparkir, lalu kebakaran KM Timbul Barokah I, dan saat ini KM Marga Mulya.

"Kita prihatin karena ini belum satu bulan ada tiga kali kebakaran. Ini Pemerintah Kota Tegal bersama masyarakat dan dinas terkait harus bisa memikirkan ini," ungkap Susanto Agus Priyono

Baca Juga: Sedikitnya 446 Jemaah Haji Indonesia Wafat Selama Ibadah Haji 2025,Data Kemenkes terjadi penurunan dari 2024

Lebih lanjut Susanto Agus Priyono mengatakan harus ada evaluasi agar kebakaran ini menjadi yang terakhir kali. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X