Diduga Akibat Gelombang Tinggi, Sebuah Kapal Tongkang Terdampar di Pantai Randusanga Indah Brebes

Photo Author
- Selasa, 1 Juli 2025 | 20:12 WIB
Kapal Tongkang Terdampar di Pantai Tandusanga Indah Brebes (Istimewa)
Kapal Tongkang Terdampar di Pantai Tandusanga Indah Brebes (Istimewa)

 

Vimanews.id-Viral unggahan warganet yang menampilkan video sebuah kapal tongkang kandas hingga tepian Pantai Randusanga Indah Brebes, Senin Sore (30/6/2025).

Bahkan, kondisi kapal tongkang yang terdampar di obyek wisata tersebut jaraknya hanya sekitar tiga meter dari daratan menjadi tontonan baru pengunjung.

Berdasarkan pantauan langsung dan informasi yang dihimpun, peristiwa kapal tongkang kandas terjadi akibat gelombang tinggi di perairan jawa wilayah utara.

Baca Juga: Rugikan Negara Hingga Rp 54,4 Miliar, Kajati Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan Kemenag di Lampung

Peristiwa langka kapal tongkang terdampar, membuat warganet dan masyarakat sekitar mendadak heboh karena belum pernah terjadi sebelumnya.

Seperti diungkapkan Ibnu, 48, warga Desa Randusanga Kulon yang sudah melihat kapal sejak Minggu (29/6/2025) siang. 

Posisinya, masih di tengah tapi karena tersapu gelombang tinggi akhirnya semakin bergeser ke tepi pantai.

Baca Juga: Puan Maharani Soroti Penahanan Selebgram WNI di Myanmar, Desak Pemerintah Segera Lakukan Evakuasi

"Akibat gelombang tinggi yang terjadi, membuat kapal tongkang semakin menepi hingga kandas dan berjarak hanya sekitar tiga meter bahkan hampir menabrak warung," terangnya.

Kondisi kapal tongkang yang besar, sambung Ibnu, spontanitas membuat warga yang melihat heboh.

Terbukti, setelah diunggah ke media sosial langsung disambut beragam komentar netizen yang penasaran untuk datang langsung ke lokasi kapal tongkang kandas itu.

Baca Juga: Dua Bayi Laki Laki di Kota Tegal Lahir Bertepatan Dengan Hari Bhayangkara 1 Juli 2025

"Kalau panjangnya kapal tongkang, sekitar 67,3 meter dan lebar 18,29 meter. Sehingga, momen langka itu menjadi tontonan baru di Pantai Randusanga Indah," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X