DPUPR Kota Tegal Pasang Papan Peringatan Pada Proses Pembangunan yang Belum Kantongi PBG

Photo Author
- Sabtu, 13 September 2025 | 05:28 WIB
Pemasangan papan peringatan pada proses pembangunan belum ber PBG (Dok/Vimanews.id)
Pemasangan papan peringatan pada proses pembangunan belum ber PBG (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-DPUPR Kota Tegal melakukan pemasangan papan peringatan pada proses pembangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Jumat (12/9/2025)

Pemasangan papan peringatan tersebut dilakukan DPUPR Kota Tegal agar pemilik bangunan segera melengkapi persyaratan perizinan pembangunan.

Plt Kepala DPUPR Kota Tegal Heru Prasetya menjelaskan bahwa pembangunan tanpa PBG adalah tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan risiko hukum dan keamanan.

Baca Juga: Tangis Haru Warga Masyarakat Warnai Acara Pelepasan Tugas Letkol Inf Suratman

Hal ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan gedung Pasal 253 Ayat 4 yaitu 

“PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi. Untuk itu, kami mengimbau agar pembangunan dihentikan sementara sampai PBG diperoleh sesuai prosedur yang berlaku,"tandas Heru.

Saat ini lanjut Heru, pengajuan PBG dapat diajukan melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tegal.

Baca Juga: Menanti Janji Menkeu Purbaya usai Mengaku Yakin Ekonomi RI Balik Arah di Oktober dan Pulih Akhir 2025

"Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan dan menindaklanjuti hasil tinjauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keberlanjutan pembangunan di Kota Tegal," ujar Heru

Menurutnya, bagi yang telah melanggar, akan dilakukan langkah penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pemilik bangunan untuk mematuhi peraturan guna menciptakan lingkungan yang tertib dan aman,"pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X