Vimanews.id-DPRD Kota Tegal turun tangan menyikapi polemik pembongkaran rumah di Jalan Salak. Dewan berupaya memfasilitasi mediasi agar persoalan tak berlarut.
Menindaklanjuti aduan warga, DPRD Kota Tegal menjadwalkan pertemuan membahas pembongkaran rumah di Jalan Salak yang menimbulkan keresahan warga.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan Banmus telah mengatur jadwal pemanggilan pihak terkait guna memastikan kejelasan pembongkaran rumah.
Pemanggilan akan melibatkan Inspektorat, Satpol PP, camat, lurah, serta kuasa hukum agar kronologi pembongkaran rumah di Jalan Salak diketahui bersama.
Selain menangani aduan warga, DPRD Kota Tegal juga menjadwalkan rapat Badan Kehormatan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik anggota dewan.
Sebelumnya, warga bernama Kushayatun melapor ke DPRD Kota Tegal setelah rumah turun-temurunnya di Jalan Salak dibongkar oleh pihak tertentu.
Kushayatun mengaku sudah menempati rumah sejak 1887 dan rutin membayar pajak, namun kini harus mencari keadilan atas pembongkaran rumah tersebut.
Kuasa hukum pemilik lahan, Jefri, mengklaim sudah menawarkan relokasi dan tali asih kepada penghuni, namun ditolak sehingga dilakukan pemagaran.***
Artikel Terkait
Pemagaran Rumah di Kota Tegal, Pemilik Sah Amankan Tanah 383 m² yang Dibeli 2004 dari Penghuni Lama
Kasus Sengketa Rumah di Jalan Salak 2, Warga Kraton Mengadu ke DPRD Kota Tegal Cari Keadilan
Rumah Turun-Temurun di Kota Tegal Dibongkar, Penghuni Laporkan Dugaan Pelanggaran Hukum ke Polisi