kota-tegal

Selama Bulan Ramadhan ASN Kota Tegal Pulang Pukul 15.00, Ini Aturannya

Rabu, 22 Maret 2023 | 07:42 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Berdasar SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 Selama bulan Ramadan 1444 Hijriah/ 2023 Masehi, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) berubah.

Hal tersebut juga berlaku bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.

Pj. Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono menyampaikan pengaturan jam kerja selama Bulan Ramadan 1444 H di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal berubah sesuai SE Menpan RB tersebut.

Dan ditetapkan, untuk yang lima hari kerja Senin sampai Kamis, masuk kerja mulai pukul 07.30 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB. Hari Jum’at, masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pada pukul 11.00 WIB.

"Sedangkan untuk Perangkat Daerah yang melaksanakan enam hari kerja yakni pada Senin sampai Kamis, masuk kerja mulai pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB, dan untuk hari Jum’at masuk kerja pukul 07.30 WIB, dan pulang pada pukul 11.00 WIB," jelas Pj Sekda Kota Tegal, Rabu (22/3/2023).

Untuk Sabtu, sambungnya, masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang kerja pukul 13.00 WIB.

Menurut Agus, dalam SE tersebut juga menjelaskan lengaturan khusus yang diberikan kepada Kepala Perangkat Daerah masing-masing, kepala RSUD Kardinah, Unit pelayanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan dan kepada Satuan Polisi Pamong Praja serta Unit kerja pelayanan lainnya.

"Terkait jumlah jam kerja pegawai diatur dan diberlakukan dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu minimal 32,5 jam," jelas Agus.

Selain memberikan pengaturan jam kerja, Agus mengimbau kepada Kepala Perangkat daerah agar dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan 1444 H, memastikan tercapainya kinerja Pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

"Kepada Kepala Perangkat daerah agar dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan 1444 H, memastikan tercapainya kinerja Pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat,"imbaunya.

Tags

Terkini