VIMANEWS.ID-TEGAL-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota menggelar razia stasioner di Jalan Ahnad Yani, Kota Tegal, Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.
Razia stasioner atau yang bertempat di satu titik tersebut dipimpin langsung Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Mustakim.
Beberapa anggota kepolisian juga terlihat di lokasi untuk menghentikan kendaraan dan memberikan surat tilang.
“Hari ini kami melaksanakan kegiatan razia stasioner, berdasarkan surat perintah Kapolres Tegal Kota tentang perintah pelaksanaan razia di wilayah hukum Polres Tegal Kota," kata Mustakim.
Razia ini, kata Mustakim juga menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot tidak standar atau brong yang meresahkan.
"Selain itu juga menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari pelanggaran lalu lintas," ujar AKP Mustakim.
Kegiatan razia, jelasnya, menyasar kendaraan berknalpot brong, TNKB, tidak menggunakan helm, berbonceng tiga, pengendara dibawah umur dan melawan arus.
"Dari razia kendaraan di Jalan Ahmad Yani tersebut petugas memberikan surat tilang kepada 12 pengendara motor berknalpot tidak standar dan delapan pelanggaran lainnya," jelasnya.
Kepada masyarakat, Mustakim mengimbau agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot tidak standar atau Brong, karena menggangu kenyamanan masyarakat.