kota-tegal

Pemilik Kapal Dan ABK Kota Tegal Akan Tutup Jalur Pantura

Senin, 1 Mei 2023 | 19:05 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Puluhan ribuan pemilik kapal bersama anak buah kapal (ABK) Kota Tegal dipastikan akan berujuk rasa dengan menutup jalur pantura, Rabu 10 Mei 2023 pekan depan.


Hal tersebut disampaikan Ketua Koordinator Front Nelayan Bersatu Kota Tegal  Riswanto usai menggelar rapat persiapan menguatkan rencana unjuk rasa.


Unjuk rasa tersebut, kata Riswanto, akan digelar menyikapi sejumlah aturan yang dirasakan cukup memberatkan.


" Hasilnya, nelayan menyepakati akan menggelar aksi unjuk rasa pada 10 Mei 2023 dengan menutup jalur pantura Kota Tegal dengan esrimasi peserta 25 ribu orang," tandas Riswanto, Senin (1/5/2023).


Aksi ujuk rasa, menurut Riswanto, akan dimulai dengan melakukan long marach dari Kompleks Pelabuhan Jongor melewati pantura menuju Gedung DPRD dan Kantor Pemerintah Kota Tegal.


"Dalam perjalanannya, kita akan melewati Pantura. Sehingga, kemungkinan akan menutup jalur tersebut,"ujar Riswanto.


Sebelumnya, Riswanto mengatakan saat ini Nelayan merasakan keresahan. Hal itu, terkait dengan adanya sejumlah aturan yang cukup memberatkan.


"Salah satunya, terkait sanksi denda 1.000 persen yang kami rasakan cukup berat,"ungkapnya.


Dengan aturan tersebut, kata Riswanto, maka kalkulasi denda yang harus nelayan bayarkan bisa mencapai Miliaran rupiah. Belum lagi, ketika pulang harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Karenanya, sambung Riswanto, saat ini Nelayan memilih tidak melaut. Selain, karena khawatir terkena sanksi tersebut, hasil yang Nelayan dapatkan saat ini juga sangat berkurang.


"Jadi kalau memaksakan ke laut, terus hasilnya kurang, tambah lagi terkena sanksi denda, tentu akan sangat memberatkan bagi kami,"terangnya.


Sebelumnya, imbuh Riswanto, nelayan juga merasa keberatan dengan adanya besaran pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pasca Produksi 10 persen. Namun, itu sudah Pemerintah Akomodir.


"Saat ini yang menjadi keresahan nelahan tentang pengenaan denda 1.000 persen yang belum terakomodir,”pungkas Riswanto juga merupakan Ketua DPD HNSI Jawa Tengah.

Tags

Terkini