VIMANEWS.ID-TEGAL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau bacaleg DPRD setempat untuk Pemilu Legislatif 2024.
Adapun pendaftaran bacaleg itu dibuka selama dua pekan atau mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
Ketua KPU Kota Tegal, Elvy Yuniarni, mengatakan sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, maka KPU membuka tahapan pendaftaran bakal caleg mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023
"Pembukaan pendaftaran bacaleg DPRD Kota Tegal itu dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB pada 1-13 Mei 2023," ujar Elvy dalam Konferensi Pers yang di Kantor KPU, Senin (1/5/2023).
Khusus tanggal 14 Mei 2023, kata Elvy, layanan penerimaan dokumen dan persyaratan bacaleg mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Pendaftaran bakal caleg Kota Tegal, diajukan oleh pengurus partai politik (parpol), dengan nama-nama yang telah disetujui oleh pengurus dan tertuang dalam surat keputusan atau SK.
"Kesemuanya itu akan diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Kami sudah melakukan bimbingan teknis terkait hal ini pada 18 April 2023 dan penegasan bimtek Silon pada 30 April malam, untuk seluruh Liaison Officer (LO) dan operator dari masing-masing parpol," terangnya.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tegal Lies Herawati antara lain menyampaikan sebelumnya pihaknya sudah memberikan informasi terkait pendaftaran bacaleg kepada masing masing partai politik.
"Termasuk sudah melakukan koordinasi dengan stakeholder untuk pemenuhan persyaratan bagi bakal calon anggota DPRD Kota Tegal," jelasnya.
Lebih lanjut Lies menjelaskan bahwa pada saat mendaftarkan bacaleg ke sekretariat KPU Kota Tegal, ketua dan sekretaris partai politik wajib untuk datang.
"Namun apabila satu di antaranya berhalangan hadir, harus mengeluarkan surat kuasa sebagai penggantinya,"pungkas Lies Herawati.