ViIMANEWS.ID-TEGAL-Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal melakukan monitoring pengecekan pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
KKPR ini merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha pertama sebelum perizinan lingkungan dan perizinan gedung bangunan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan DPUPR bersama instansi terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup, Disperindagkop UMKM, Satpol PP dan Dinas Kelautan,Kamis (4/5/2023).
Fungsional Penataan Ruang Sub Koordinator Penataan Ruang DPUPR Kota Tegal M Nur Jamal menjelaskan kegiatan ini merupakan monitoring pengecekan ajuan KKPR.
KKPR sebelumnya telah diajukan melalui Online Single Submission (OSS) yang mana sekarang semua perizinan berusaha diajukan melalui sistem OSS.
Disitu didalamnya harus mengajukan KKPR berdasarkan Klasifikasii Baku Lapangan Usaha Indoneaia (KBLI) yang dilakukan.
"Mereka sudah melalui tahapan setelah pengajuan di OSS lalu dilakukan verifikasi dan juga sudah melalui tahapan pertek atau persetujuan teknis di BPN," jelaa Jamal sapaan akrabnya kepada sejumlah awak media.
Setelah mendapatkan persetujuan teknis BPN, sambungnya, maka dirapatkan melalui forum penataan ruang.
"Kemudian dilanjutkan dengan peninjauan lapangan," ujarnya.
Plt Kepala Dinas PUPR Kota Tegal, Heru Prasetya menambahkan, sejumlah lokasi yang didatangi oleh tim diantaranya, di proyek automobil Jaya Mandiri di Jalan Gajah Mada, PT Kasih Ibu di Jalan AR Hakim, fasilitas lapangan di Jalan Sipelem, PT Rajawali Muda Karya Persada di Jalan Mataram.
"Kami tim sifatnya sosilisasi, sehingga ke depan siapapun yang akan membangun didahului perizinannya," ujar Heru.
Terkait temuan hasil monitoring tidak ada, karena mereka semua sudah mengajukan perizinan sebelum UU Cipta Kerja diberlakukan.
"Kalau temuan tidak ada, kami sifatnya sosialisasi dan mengimbau kepada masyarakat jika ingin membangun atau membuat tempat usaha harus didahului perizinanan yang lengkap," pungkasnya.