kota-tegal

Satlantas Polres Tegal Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong Kepada Pelajar SMU

Kamis, 20 Juli 2023 | 12:55 WIB

VIMANEWS.ID -TEGAL-Sosialisasi peraturan tata tertib berlalu lintas dan larangan penggunaan knalpot brong terus dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota dalam rangka Operasi Patuh Candi 2023.

Kali ini sosialisasi tersebut diberikan kepada para pelajar Sekolah Menengah Umum (SMU) di tiga sekolah yakni SMU Negeri 3, SMU Negeri 4 dan SMU Al Irsyad Kota Tegal.

Kasat Lantas AKP Mustakim mengatakan kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah preventif agar para pelajar yang biasa menggunakan motor selalu tertib berlalu lintas.  Antara lain, melengkapi surat-surat seperti STNK, SIM dan juga tidak menggunakan knalpot brong,

Menurut Mustakim, pengguna knalpot brong pada umumnya kalangan anak muda yang tidak menutup kemungkinan adalah para pelajar.

"Oleh karena itu kami dari Polres Tegal Kota datang ke sekolah-sekolah melakukan sosialisasi tentang peraturan berlalu lintas dan larangan penggunaan knalpot Brong," tandasnya.

Lebih lanjut Mustakim menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong pada sepeda motor jelas dilarang. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat dan khususnya para pelajar, agar tidak menggunakan knalpot brong.

"Hal ini untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan ketertiban umum," ujar AKP Mistakim.

Para pelajar, imbuhnya sangat rentan terhadap pelanggaran lalu lintas. Makanya setiap saat perlu adanya sosialisasi ke sekolah-sekolah, sehingga nantinya para pelajar di Kota Tegal bisa menjadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas.

 

Tags

Terkini