kota-tegal

Pemkot Tegal Ikuti Verifikasi Penghargaan KKS

Senin, 31 Juli 2023 | 23:14 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Pemerintah Kota Tegal mengikuti verifikasi penghargaan Kabupaten/Kota Sehat (KKS) Tingkat Nasional 2023 secara virtual di Adipura Balai Kota Tegal, Senin (31/7/2023) pagi.

Verifikasi secaraa virtual tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian PUPR, hingga Bappenas.

Kepala Dinkes Kota Tegal, Sri Primawati Indraswari bersyukur, Kota Tegal bisa mengikuti penilaian KKS yang diselenggarakan tiap dua tahun sekali.

Syarat utama mengikuti penilaian ini, kata Prima adalah kabupaten/kota harus berstatus Open Defecation Free (ODF) atau Bebas Buang Air Besar Sembarangan (BABS).

"Alhamdulillah Kota Tegal sudah ODF sejak 2021. Untuk menuju ODF saja kita berproses, mulai dari 9 kelurahan, lalu 18 kelurahan, sampai 27 kelurahan semua ODF," kata Prima.

Setelah itu, kata Prima, ada sebanyak 9 tatanan yang harus dipenuhi oleh kabupaten/kota untuk mengikuti penilaian KKS.

"Antara lain tatanan kehidupan masyarakat sehat mandiri dengan beberapa indikator penilaian, meliputi angka kematian ibu, bayi dan balita, stunting, TBC, dan BOR rumah sakit," jelasnya.

Menurut Prima, indikator penilaian di atas sudah bisa dipenuhi bahkan penurunan angka stunting dan TBC cukup signifikan.

Tatanan lainnya, seperti kualitas pemukiman dan fasilitas umum, satuan pendidikan ramah anak dan menjadi kawasan tanpa rokok, keberadaan pasar sehat, dan tatanan yang lainnya.

"Kami juga dalam kurun waktu 2021-2022, banyak menerima penghargaan. Seperti penghargaan UHC 2022, penghargaan Stop Buang Air Besar Sembarangan (STBM), penghargaan inovasi layanan vaksin Covid-19, dan penghargaan jasa boga terbaik," ungkapnya.

Lebih lanjut Prima menyampaikan ada tiga kategori penghargaan dalam penghargaan KKS.

Meliputi tingkat Swasti Saba Padapa minimal 80 persen desa/kelurahan ODF, Swasti Saba Wiwerda minimal 90 persen desa/kelurahan ODF, dan Swasti Saba Wistara minimal 100 persen desa/kelurahan ODF.

"Tergantung nilainya. Karena kita masih pertama kali ikut, paling tidak dapat tingkat padapa," pungkasnya.

Tags

Terkini