kota-tegal

Belum Bayar Retribusi 54 Tower Telekomunikasi Di Kota Tegal Dipasangi Spanduk Peringatan

Kamis, 14 September 2023 | 06:22 WIB
PLT kepala DPUPR Heru Prasetya bersama Tim DPUPR saaat memasang spanduk peringatan ke salah satu tower telekomunikasi yang menunggak retribusi (Vimanews.id)

VIMANEWS.ID-TEGAL-Sebanyak 54 tower telekomunikasi di Kota Tegal disinyalir menunggak membayar retribusi.

Dari pantauan vimanews.id di beberapa lokasi tower telekomunikasi di Kota Tegal, tampak terpampang spanduk bertuliskan "Belum Membayar Retribusi.

Plt Kepala DPUPR Heru Prasetya mengatakan dari 68 tower telekomunikasi di Kota Tegal, baru 14 unit yang sudah membayar retribusi ke Pemerintah Kota Tegal. 

Baca Juga: PT Pelindo Tegal Beri Bantuan CSR Program Sego Seceting Kelurahan Tegalsari

"Oleh karena itu, hari ini kita pasang spanduk pemberitahuan kepada pemilik tower untuk menunaikan tanggungjawabnya," kata Heru saat ditemui di salah satu tower telekomunikasi, Rabu (13/9/2023).

Rata-rata, kata Heru perusahaan telekomunikasi pemilik tower tersebut menunggak pembayaran retribusi selama dua tahun, pada 2022-2023. 

"Padahal pembayaran retribusi pertahun itu hanya sekitar Rp 4,2 juta," ungkap Heru.

Menurut Heru, selama ini pihaknya juga sudah berusaha menghubungi perusahaan perusahaan tersebut, tetapi banyak yang tidak memberikan balasan ataupun respon.

Baca Juga: Peringatan Hari Rabies Sedunia, DKPPP Kota Tegal Akan Berikan Vaksin Rabies Gratis

"Kami berikan batasan waktu untuk segera memenuhi kewajiban retribusi. Jika masih belum, maka kami akan melakukan penggembokan dengan rantai," tandas Heru.

Perusahaan pemilik tower telekomunikasi yang belum membayar antara lain 11 unit tower PT Indosat, 4 unit tower PT Telkomsel, 1 unit tower PT Solusi Tunas Pratama, 2 unit tower PT Inti Bangun Sejahtera, 3 unit tower PT Persada Sokka Tama, dan 5 unit tower PT Tower Bersama.

Kemudian 5 unit tower PT Towerindo Konvergensi, 8 unit tower PT XL Axiata,
2 unit tower PT Triview Geospatial Mandiri, 1 unit tower PT Hutchison 3 Indonesia, 1 unit tower PT Alita Prayamitra, dan 1 unit tower PT Centratama Menara Indonesia.

Baca Juga: Ini Kata Boyke Luthfiana Syahrir Terkait Calon Rektor Universitas Pasundan

"Kami berharap dengan adanya pemasangan spanduk, perwakilan atau penjaga tower akan memberitahukan ke kantor pusatnya, Sehingga segera melakukan tunggakan pembayaran retribusi ke Pemkot Tegal," ujarnya

Halaman:

Tags

Terkini