Vimanews.id-Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) satu TPS di Kota Tegal.
Pasalnya dalam pemungutan suara Pemilu lalu ditemukan pelanggaran yang dilakukan petugas KPPS setempat.
Ketua Bawaslu Fauzan Hamid saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan PSU Pemilu 2024 di satu TPS.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terkait dengan kejadian khusus ini," jelasnya.
Bawaslu memberikan imbauan kepada KPU agar melaksanakan PSU satu TPS di Kota Tegal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
TPS yang dimaksud, kata Fauzan, yakni di TPS 28 Debong Tengah Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal.
Bawaslu menemukan adanya pelanggaran sehingga merekomendasikan PSU satu TPS di Kota Tegal.
Lebih lanjut Fauzan, temuan pelanggaran itu diperoleh petugas Pengawas TPS (PTPS) bersangkutan.
Saat itu PTPS tersebut datang ke lokasi pada pukul 06.30 WIB.
"Saat tiba di lokasi TPS, petugas mendapati kotak suara sudah dalam kondisi terbuka. Dan surat suara sudah tertata di meja KPPS d
Padahal sejumlah saksi belum hadir di lokasi," ujarnya.