kota-tegal

Bawaslu Kota Tegal Beri Rekomendasi KPU Gelar PSU Satu TPS, Ini Sebabnya!

Jumat, 16 Februari 2024 | 22:19 WIB
Ilustrasi Bawaslu beri rekomendasi KPU Kota Tegal gelar PSU di Debong Tengah (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) satu TPS di Kota Tegal. 

Pasalnya dalam pemungutan suara Pemilu lalu ditemukan pelanggaran yang dilakukan petugas KPPS setempat.

Ketua Bawaslu Fauzan Hamid saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan PSU Pemilu 2024 di satu TPS.

Baca Juga: Tiga Hari Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2024, Bawaslu Kota Tegal Lakukan Penertiban 3000 Alat Peraga Kampanye

"Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terkait dengan kejadian khusus ini," jelasnya.

Bawaslu memberikan imbauan kepada KPU agar melaksanakan PSU satu TPS di Kota Tegal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

TPS yang dimaksud, kata Fauzan, yakni di TPS 28 Debong Tengah Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal. 

Baca Juga: Jelang Masa Tenang Pemilu 2024 Bawaslu Kota Tegal Imbau Partai Politik dan Para Calegnya Mulai Lakukan Ini

Bawaslu menemukan adanya pelanggaran sehingga merekomendasikan PSU satu TPS di Kota Tegal.

Lebih lanjut Fauzan, temuan pelanggaran itu diperoleh petugas Pengawas TPS (PTPS) bersangkutan. 

Saat itu PTPS tersebut datang ke lokasi pada pukul 06.30 WIB.

Baca Juga: Konser Indonesia Maju Akan Digelar di Jalan Pancasila Minggu Besok, Begini Kata Komisioner Bawaslu Kota Tegal

"Saat tiba di lokasi TPS, petugas mendapati kotak suara sudah dalam kondisi terbuka. Dan surat suara sudah tertata di meja KPPS d

Padahal sejumlah saksi belum hadir di lokasi," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini