Menurut Fauzan, rekomendasi penyelenggaraan PSU yang pihaknya berikan mendasari UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 372 ayat 2 huruf a .
Yaitu, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti.
Apabila pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan dengan tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Gunakan Crane, Ini Alasan Bawaslu Kota Tegal Bersama Tim Gabungan Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Padahal, lanjut Fauzan, sesuai Keputusan KPU 66/2024 Huruf A angka 2, huruf c angka 1) huruf a) disebutkan, pemungutan suara dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
"Kemudian, dalam Pasal 80 ayat 2 huruf a PKPU Nomor 25/2023 ayat (2) pemungutan suara di TPS wajib diulang," katanya.
Jika hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti bahwa pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Bawaslu Kota Tegal Lakukan Hal Ini, Jelang Tahapan Kampanye.2024
Selanjutnya, ujar Fauzan, hal itu juga diatur dalam Pasal 42 ayat 2 huruf a Perbawaslu 1/2024. Pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam - ketentuan peraturan perundang-undangan.