Baik secara elektronik (Etle) maupun secara manual melalui hunting system (mobile).
Dan tidak lagi melakukan penegakan hukum secara stasioner atau razia," terangnya.
Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain.
Baca Juga: Harga Beras Terbang Nyaris Tembus Rp 18 Ribu Begini Hasil Pantauan Satgas Pangan Polres Tegal Kota
Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Kendaraan yang over dimensi (ODOL) dan pengemudi yang sambil menggunakan ponsel saat berkendara.
Kemudian pengendara yang masih di bawah umur. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang (berboncengan 3 orang).
Baca Juga: Begini Modus Baru Peredaran Tembakau Gorila yang Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polres Tegal Kota
Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol/mabuk.
Dan berkendara dengan melawan arus serta kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong.