Vimanews.id-DPRD Kota Tegal dalan waktu dekat akan menetapkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Tegal, menjadi peraturan daerah (Perda).
Dua Raperda itu tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dan Ketahanan Keluarga, yang menjadi inisiatif DPRD Kota Tegal.
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, menyampaikan, setelah melalui proses panjang panitia khusus (pansus), pada Juni 2024 nanti pihaknya akan mengesahkan dua Raperda tersebut.
"Pandangan akhir masing-masing fraksi terkait dua Raperda tersebut dilangsungkan bulan Juni,"kata Kusnendro, Rabu (29/5/2024) di ruang kerjanya.
Dengan ditetapkannya Raperda TJSLP, Kusnendro berharap ke depan perusahaan yang ada di Kota Tegal, dapat mengcover berbagai kegiatan yang tidak bisa dibiayai APBD.
Selama ini kegiatan CSR belum terkoordinir secara maksimal, meskipun di Kota Tegal sudah terbentuk forum TJSLP yang terdiri dari perusahaan-perusahaan.
Baca Juga: Lebih Gagah dan Nyaman! Toyota Fortuner 2024 Hybrid Resmi Meluncur Dengan Spesifikasi Baru
Untuk Raperda Ketahanan Keluarga, yang menjadi Raperda inisiatif dari DPRD, diharapkan bisa menciptakan keluarga yang harmonis dan berkecukupan.
"Ketahanan keluarga terkait berbagai aspek, seperti pendidikan, ekonomi dan hal-hal yang menyangkut moral, agar keluarga-keluarga di Kota Tegal dapat menjadi keluarga yang sejahtera, agamis dan dapat membawa diri di lingkungan masing-masing,"ujarnya.
Dengan terciptanya keluarga yang harmonis dan berkecukupan, maka bisa terwujud kehidupan masyarakat yang lebih baik, lebih sejahtera.
Baca Juga: Menjadi Surah Ketiga di Dalam AlQuran, Siapakah Sebenarnya Ali Imran Itu?
Banyaknya kasus kenakalan remaja, menurut Kusnendro tidak dipungkiri salah satu penyebabnya yakni masih minimnya peran keluarga.