Vimanews.id- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemiihan Kepala Daerah membuka peluang politik seluas luasnya di Pilkada 2024.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tegal, Edy Suripno mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi memiliki dampak secara politik dalam perhelatan di Pilkada Kota Tegal.
"Mahkamah Konstitusi membuka peluang bagi beberapa partai politik untuk bisa mencalonkan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal," ujar Edy Suripno, Rabu (21/8/2024).
Jika dalam aturan sebelumnya, kata Uyip sapaan akrabnya, Pilwakot Tegal minimal didukung oleh 6 kursi di DPRD.
Namun dengan putusan Mahkamah Konstitusi saat ini aturannya menjadi 10 persen sehingga bisa didukung oleh partai politik dengan 3 kursi di DPRD.
"Awalnya hanya PDI Perjuangan dan Partai Golkar yang memenuhi syarat untuk 20 persen. Tapi dengan ada putusan MK yang hanya 10 persen, artinya dimungkinkan partai politik lain bisa mengajukan calonnya," katanya.
Tetapi semua itu sambung Uyip kembali lagi pada partai politik masing-masing. Terutama kesiapan kader partai politiknya untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
Prinsipnya, demokrasi harus memberikan ruang pilihan yang terbuka. Jangan dengan kekuasaan memaksa rakyat untuk mendapatkan pilihan yang sempit.
"Kita sudah sekian kali melaksanakan Pilkada secara langsung. Kini saatnya masyarakat bisa memilih mana kepentingan daerah, mana regional, dan nasional," tandas Edy yang juga bakal calon Wali Kota Tegal.**