kota-tegal

Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pilkada Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi! Begini Kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tegal Edy Suripno

Rabu, 21 Agustus 2024 | 21:50 WIB
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tegal Edy Suripno, MK buka peluang parpol seluas luasnya (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemiihan Kepala Daerah membuka peluang politik seluas luasnya di Pilkada 2024.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tegal, Edy Suripno mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi memiliki dampak secara politik dalam perhelatan di Pilkada Kota Tegal. 

"Mahkamah Konstitusi membuka peluang bagi beberapa partai politik untuk bisa mencalonkan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal," ujar Edy Suripno, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga: Ketua DPC PDI Perjuangan Edy Suripno Daftar Penjaringan Bacalon Wali Kota Tegal ke DPD PAN, Ini Alasannya

Jika dalam aturan sebelumnya, kata Uyip sapaan akrabnya, Pilwakot Tegal minimal didukung oleh 6 kursi di DPRD.

Namun dengan putusan Mahkamah Konstitusi saat ini aturannya menjadi 10 persen sehingga bisa didukung oleh partai politik dengan 3 kursi di DPRD. 

"Awalnya hanya PDI Perjuangan dan Partai Golkar yang memenuhi syarat untuk 20 persen. Tapi dengan ada putusan MK yang hanya 10 persen, artinya dimungkinkan partai politik lain bisa mengajukan calonnya," katanya.

Baca Juga: Daftar Bakal Calon Wali Kota Tegal! Ketua DPC PDI Perjuangan Edy Suripno Diantar Ratusan Kader dan Simpatisan

Tetapi semua itu sambung Uyip kembali lagi pada partai politik masing-masing. Terutama kesiapan kader partai politiknya untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024.

Prinsipnya, demokrasi harus memberikan ruang pilihan yang terbuka. Jangan dengan kekuasaan  memaksa rakyat untuk mendapatkan pilihan yang sempit.

"Kita sudah sekian kali melaksanakan Pilkada secara langsung. Kini saatnya masyarakat bisa memilih mana kepentingan daerah, mana regional, dan nasional," tandas Edy yang juga bakal calon Wali Kota Tegal.**

Tags

Terkini