Vimanews.id-Lebih dari seratus mahasiswa dari Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Brebes menggelar demonstrasi di halaman DPRD Kota Tegal, Jumat (23/8/2024).
Demonstrasi digelar menuntut dilaksanakannya putusan Mahkamah Kontitusi (MK) tentang Undang-undang Pilkada, Jumat (23/8/2024).
Massa gabungan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan demonstrasi dengan membawa berbagai atribut dan poster tuntutan.
Para demonstran berharap putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas Pilkada sesuai DPT masing-masing, dan putusan 70/PUU-XXII/2024 terkait penetapan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU, benar-benar dilaksanakan.
"Jangan sampai RUU Pilkada disahkan diam-diam oleh DPR. Kami tetap mengawal putusan MK nomor 60 dan 70 jangan sampai dianulir oleh DPR," kata peserta aksi, Rizal Baehaqi di Gedung DPRD Kota Tegal, Jumat.
Rencana DPR yang akan menganulir putusan MK melalui revisi UU Pilkada, kata Rizal berpotensi menjegal demokrasi dan memuluskan langkah politik dinasti.
"Adanya politik dinasti di Indonesia harus dilarang, pasalnya telah menciderai demokrasi. Jadi RUU yang direncanakan harus dicabut, dan kita kembalikan ke putusan MK yang harus ditaati," tandas Rizal.
Di halaman gedung DPRD, mahasiswa ditemui Ketua DPRD Kusnendro yang juga dari Fraksi PDI-Perjuangan, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono. Tidak terlihat anggota DPRD dari Fraksi parpol lain yang menemui massa.
Ketua DPRD dan Sekda kemudian diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai yang intinya menyepakati segala tuntutan mahasiswa.
Baca Juga: Satu Lagi Partai Politik Beri Rekomendasi Pilkada Kota Tegal Ke Pasangan Faruq Ashim
Di antaranya, membatalkan revisi UU Pilkada, mendesak DPR RI mencabut hasil panja yang membahas tentang UU Pilkada dan atau mematuhi putusan MK.