Kemudian juga menuntut agar KPU mengeluarkan putusan Peraturan KPU dari MK yang bersifat final.
Termasuk menolak dengan tegas wacana untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang berpotensi menjadi biang masalah baru.
Menurut peseta aksi dari BEM Universitas Pancasaksi (UPS) Tegal, Wildan, sangat disayangkan perilaku rezim kekuasaan saat ini.
Baca Juga: Ditengah Badai Menguncang! Partai Golkar Kota Tegal Optimis Menangkan Pilkada Serentak 2024
Dimana aturan hukum diotak-atik dan digunakan untuk melanggengkan kekuasaan. "Kami dari mahasiswa akan terus mengawal putusan MK sampai benar-benar dijalankan," kata Wildan.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, semua aspirasi akan diteruskan ke DPR RI. Prinsipnya, Fraksi PDI-P menolak RUU Pilkada dan tetap akan mengawal putusan MK.
"Keputusan MK itu final dan mengikat. Maka wajib pemerintah untuk menaati. Semua aspirasi akan kita sampaikan ke DPR RI," tandad Kusnendro dari Fraksi PDI-P.
Baca Juga: KPU Kota Tegal Lakukan Sosialisasi Produk Hukum Pilkada Serentak 2024, Ini Tujuannya!
Mhasiswa dalam tuntutannya sempat meminta perwakilan setiap fraksi partai politik di DPRD untuk hadir menemui dan menolak RUU Pilkada.
"Tapi sampai aksi itu berakhir tidak ada perwakilan fraksi parpol lain yang muncul selain PDI-P," pungkasnya.***