Hal tersebut telah disahkan melalui Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 523/012 Tahun 2023.
“Pemerintah Jawa Tengah bangga jadi bagian dari inisiatif yang signifikan ini. Memastikan pelindungan tenaga kerja yang tegas di kapal penangkap ikan sangat penting dalam menjaga hak-hak dan kesejahteraan awak kapal perikanan kita,” tandasnya.***