Vimanews.id-Ribuan nelayan Kota Tegal yang tergabung dalam Forum Komunikasi Nelayan Nasional Jaring Tangkap Berkantong (FKN2JT) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD, Rabu (16/10/2024).
Aksi unjuk rasa tersebut menolak berbagai peraturan atau kebijakan pusat yang merugikan nelayan.
Koordinator aksi unjuk rasa Riswanto mengatakan banyak kebijakan pemerintah pusat yang merugikan nelayan, padahal selama ini nelayan beli kapal sendiri dan mau berangkat belanja perbekalan sendiri.
Baca Juga: Sekitar 2000 Nelayan Kota Tegal Akan Turun Ke Jalan Besok, Rabu 16 Oktober 2024! Ini Tuntutannya
"Tak ada sedikitpun bantuan dari pemerintah baik melalui APBD maupun APBN. Tapi pemerintah pusat mempersulit nelayan dalam mencari ikan, " ujarnya
Beberapa peraturan yang menyulitkan nelayan dalam mencari ikan, sambungnya diantaranya Penangkan Ikan Terukur (PIT), Zonasisasi dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 10 persen.
"Ada 10 tuntutan nelayang yang harus direvisi oleh pemerintah pusat," jelas Riswanto yang juga Ketua HNSI Jawa
Baca Juga: Sudah Belanja Masalah! Calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Janji Akan Berbuat Untuk Nelayan
Kepada Forkopimda Kota Tegal, Riswanto meminta untuk dapat mengawal dan memfasilitasi tuntutan nelayan pada pemerintah pusat.
Ini 10 Tuntutan Nelayan:
1. Menolak penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis zona, kuota, kontrak dan migrasi (PP Nomor 11 tahun 2023).
Baca Juga: Temui Elemen Masyarakat Pesisir dan Nelayan Kota Tegal Ini yang Dilakukan Ditpolairud Polda Jateng
2. Meminta penurunan atau revisi indeks tarif PNBP pasca produksi yang berlaku menjadi 2 persen untuk semua ukuran GT kapal dan diambil dari atau setelah potong operasional atau hasil (PP 85 tahun 2021).