3. Meminta penurunan atau revisi variabel sanksi denda yang berlaku 1.000 persen menjadi 100 persen.2
4. Menolak pemasangan secara mandiri dan pembayaran airtime tahunan alat vessel monitoring system (VMS) yang berlaku pada kapal kecil ukuran minimal 5 GT yang melautnya di atas 12 mil.
5. Menolak pengenaan PNBP yang berlaku bagi kapal kecil ukuran minimal 5 GT yang melautnya di atas 12 mil, dengan perizinan daerah.
6. Meminta penambahan zona (WPP 712) untuk nelayan jaring tarik berkantong ukuran di atas 100 GT.
7. Meminta subsidi atau harga khusus BBM industri untuk nelayan.
8. Menolak pemberlakuan sanksi denda keterlambatan pembayaran PNBP.
9. Mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal meminta penambahan dan bagi hasil lebih besar atas penarikan PNBP, karena Kota Tegal sebagai penyumbang PNBP terbesar.
10. Pemkot dan DPRD Kota Tegal bersedia dan siap pendampingan dan pengawalan aspirasi nelayan Kota Tegal, melalui Wali Kota Tegal, DPRD Kota Tegal kepada presiden, DPR RI dan kementrian terkait sampai ada solusi.
Sementara itu, Pj Wali Kota Tegal, Dadang Somantri mengatakan siap untuk mengawal aspirasi nelayan.
Baca Juga: Ratusan Nelayan Kota Tegal Geruduk Kantor PSDKP
"Intinya kami Pemkot Tegal siap mendampingi dan mengawal aspirasi nelayan selama itu menguntungkan untuk masyarakat atau nelayan," kata Dadang Singkat.***