Vimanews.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menggelar rapat koordinasi persiapan dan penetapan jadwal kampanye rapat umum terbuka.
Dalam rapat koordinasi tersebut juga disepakati beberapa hal terkait pelaksanaan kampanye rapat umum.
Salah satunya, penggunaan panggung yang akan digunakan untuk kampanye rapat umum.
Baca Juga: KPU Kota Tegal Gelar Sosialisasi! Ternyata Segini Batasan Dana Kampanye Pilkada Serentak 2024
Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno saat membuka kegiatan rakor mengatakan pada prinsipnya, pihaknya berkomitmen menjalankan PKPU 13/2024 terkait jadwal kampanye.
Sebab, itu merupakan gongnya kampanye yang mungkin sudah dipersiapkan masing-masing tim paslon.
"Ini merupakan gongnya kampanye yang mungkin sudah dipersiapkan masing-masing tim pemenangan," katanya.
Baca Juga: Gandeng Organisasi Masyarakat, KPU Brebes Gelar Sosialisasi Pemantau Pilkada
Menurut Karyudi, seusai pasal 41 PKPU 13/2024, kampanye harus memperhatikan beberapa hal.
Antara lain, daya tampung, pelaksanaan kegiatan yakni pukul 09.00-18.00 WIB, usulan yang ditawarkan Paslon dan sebagainya.
"Pada prinsipnya saat giat Kampanye ini Paslon menyampaikan visi - misi dan program-program-program yang ditawarkan.