Tidak menyampaikan isu SARA maupun black Champagne, serta mematuhi ketentuan yang berlaku seperti H-7 sudah bersurat ke pihak Kepolisian," terangnya.
Sementara itu, usai kegiatan dilakukan penandatanganan dan penyerahan berita acara hasil rakor.
Ada beberapa kesepakatan yang telah dihasilkan dalam rapat tersebut yakni:
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024! KPU Brebes Terima Tiga Logistik di Gudang KORPRI
Disepakati jadwal pelaksanaan Rapat Umum Pasangan Calon Nomor Urut 1: H. EDY SURIPNO, S.H., M.H dan H. AKHMAD SATORI, S.E dilaksanakan pada Hari Kamis, 21 November 2024 bertempat di JL. Pancasila Kota Tegal;
c. Disepakati jadwal pelaksanaan Rapat Umum Pasangan Calon Nomor Urut 2: H. DEDY YON SUPRIYONO, S.E., M.M. dan HJ. TAZKIYYATUL MUTHMAINNAH, S.KM., M.Kes. dilaksanakan pada Hari Jumat, 22 November 2024 bertempat di JL, Pancasila Kota Tegal;
d. Disepakati jadwal pelaksanaan Rapat Umum Pasangan Calon Nomor Urut 3: FARUQ IBNUL HAQI, S.T., M.RgnlUrbPlan. dan MUHAMMAD 'ASHIM ADZ- DZORIF FIKRI, S.Ak. dilaksanakan pada Hari Sabtu, 23 November 2024 bertempat di JL. Pancasila Kota Tegal.
Baca Juga: Pelamar KPPS Pilkada Kota Tegal Membludak! Begini Penjelasan Komisioner KPU Setempat
e. Sehubungan dengan penggunaan lokasi yang sama dalam waktu yang berdekatan, maka disepakati menggunakan panggung yang sama dengan ukuran panjang 20 (dua puluh) meter x 10 (sepuluh) meter untuk Tiga Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal pada tanggal 21,22, dan 23 November 2024;
f. Segala biaya yang timbul terkait pelaksanaan Rapat Umum di JI. Pancasila Kota Tegal dibebankan kepada masing masing Pasangan Calon;
g. Setelah selesai melaksanakan Kegiatan Rapat Umum di JI. Pancasila Kota Tegal, agar masing-masing Tim Pemenangan Pasangan Calon membersihkan bahan kampanye dan alat peraga kampanye di sekitar lokasi, sebelum digunakan oleh Pasangan Calon selanjutnya;
Baca Juga: Sekitar 2000 Nelayan Kota Tegal Akan Turun Ke Jalan Besok, Rabu 16 Oktober 2024! Ini Tuntutannya
h. Disepakati pelaksanaan kegiatan Rapat Umum dilaksanakan sesuai dengan waktu yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 yaitu pukul 09.00 - 18.00 WIB.***