Vimanews.id-Memasuki H -6 Hari Raya Idul Fitri Kendaraan besar sumbu tiga tak lagi boleh melintas di Jalan Lingkar Utara Brebes Tegal.
Kendaraan besar sumbu tiga seperti truk kontainer dan tronton tidak diperbolehkan melintas guna mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2025 dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, kendaraan sumbu tiga sudah dilarang melintas di Jalan Lingkar Utara Tegal- Brebes mulai Senin (24/3/2025)
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Helicopter Parenting yang Bisa Menyebabkan Permasalahan Pada Diri Anak
Terkecuali kendaraan tersebut mengangkut barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting).
Sedangkan kendaraan sumbu dua masih boleh melintas.
"Sudah tidak boleh melintas, kecuali kendaraan pengangkut bapokting dan BBM. Aturan itu mulai hari ini sampai 8 April 2025," kata AKBP Putu.
Baca Juga: Resep Kurma Almond Cookies, Camilan Enak Cocok Jadi Sajian Di Hari Raya Idul Fitri
Kapolres juga menyampaikan, Polres Tegal Kota dalam pengamanan arus mudik dan balik libur Lebaran 2025 telah menyiapkan lima pos mudik.
Pos terpadu di Terminal Kota Tegal, pos pelayanan di Persimpangan Maya dan Taman Pancasila, serta pos pengamanan di Persimpangan Coyo dan Perlintasan Kereta Api Tirus.
"Kami dari Polres Tegal Kota juga menyiapkan sarana prasarana, tim urai, ambulans dan derek agar ketika ada kendaraan yang mogok tidak menyebabkan kemacetan," pungkasnya.***