Vimanews.id-Sebanyak 11 Palang Merah Indonesia (PMI) kabupaten/kota se-Wilayah Korwil III Jawa Tengah (Jateng), mengikuti Orientasi Kepalangmerahan PMI serta Halal Bi Halal di Dapoer Tempoe Doeloe, Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana, Sabtu (26/4/2025).
PMI se-Wilayah III Jawa Tengah itu terdiri dari PMI Banyumas, Cilacap, Banjarnegara, Purbalingga, Batang, Pekalongan, Pemalang, Tegal, Brebes dan Kota Tegal.
Orientasi tersebut bertujuan untuk lebih memperdalam tentang kepalangmerahan kepada Dewan Kehormatan, Kepala Markas, Kepala UDD dan Kepala Klinik se-Wilayah III PMI Jawa Tengah. Selain itu juga dilaksanakan Halal Bi Halal yang bersamaan dengan momentum syawalan.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono yang hadir dalam acara tersebut mengapresiasi PMI Wilayah III Jateng yang telah menginisiasi orientasi kepalangmerahan ini.
Menurutnya orientasi seperti ini sangat penting, terutama dalam meningkatkan pemahaman, wawasan, dan kesadaran akan peran vital PMI dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
Kota Tegal sebagai tuan rumah sangat bangga dapat menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas ini.
Baca Juga: Disorot Nunggak Pajak, Mobil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tiba-tiba Berubah Plat Bandung
"Saya berharap melalui orientasi ini, akan terjalin kerja sama yang lebih erat antara PMI di wilayah eks Karesidenan Pekalongan dan eks Karesidenan Banyumas, sehingga pelayanan kemanusiaan di wilayah kita semakin optimal," tutur Dedy Yon Supriyono.
Ketua PMI Jateng, Sarwa Pramana menyampaikan bahwa PMI harus bersinergi dengan Pemerintah dalam melakaanakan penanggulangan bencana. Ia menyampaikan bahwa PMI hadir dengan respon yang cepat pada penanggulangan bencana.
Sarwa mencontohkan pendirian dapur umum sebagai tugas kemanusian PMI bisa melaksanakan dengan cepat mendirikan dapur umum.
Baca Juga: Hadiri Halal Bihalal, Wakil Wali Kota Tegal Minta Pengurus IPEMI Tiru Empat Sifat Khadijah
Di Kota Tegal, Sarwa menyampaikan, untuk PMI bisa dilibatkan untuk penanggulangan stunting di Kota Tegal. Sebab hal tersebut juga masuk dalam tugas pokok dan fungsi PMI termasuk untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).