Sentra pemasaran ini diharapkan menjadi pusat pemasaran hasil usaha masyarakat, khususnya penerima manfaat reforma agraria, sekaligus wadah edukasi, pemberdayaan, dan penguatan jaringan usaha berbasis komunitas.
“Ini adalah bentuk konkret keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan,” kata Dedy Yon.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tegal, Legiman mengatakan, sentra pemasaran menjadi wujud nyata komitmen GTRA Provinsi Jawa Tengah, untuk mengawal implementasi reforma agraria secara menyeluruh.
Sinergi yang terjalin antara BPN, Pemerintah Kota Tegal, Koperasi Merah Putih dan seluruh stakeholder menjadi bukti bahwa kolaborasi adalah kunci keberhasilan.
“Semoga dengan adanya sentra pemasaran ini produk-produk unggulan masyarakat, khususnya penerima manfaat reforma agraria bisa dipasarkan lebih luas, berdaya saing dan meningkatkan kesejahteraan,” pungkasnya.***