kota-tegal

Raperda Ubahan APBD TA 2025, Pendapatan Daerah Berubah Jadi Rp1.211.796.903.876

Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:25 WIB
Dedy Yon saat Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal TA 2025. (Dok/Prokompim Kota Tegal)

 

Vimanews.id-DPRD Kota Tegal menggelar rapat paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal TA 2025.

Rapat paripurna itu digelar Rabu (13/8/2025) di Gedung DPRD Kota Tegal.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam rapat paripurna menyampaikan pendapatan daerah pada Tahun Anggaran (TA) 2025 Kota Tegal, sebelum perubahan Rp1.202.939.750.157 direncanakan menjadi Rp1.211.796.903.876.

Baca Juga: Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Penjualan Beras SPHP yang Digelar Polsek Kedungbanteng

"Terjadi kenaikan sebesar Rp8.857.153.719,- atau 0,74 persen," ujar Dedy Yon saat Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal TA 2025.

Kenaikan sebesar Rp8.857.153.719,- atau 0,74 persen tersebut dengan rincian:

Pendapatan Asli Daerah

Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan  Rp458.591.275.400 direncanakan menjadi  Rp463.936.892.865 sehingga terjadi kenaikan sebesar Rp5.345.617.465,- atau 1,17 persen.

Baca Juga: Susu Nabati dari Tren Gaya Hidup Sehat Jadi Peluang Cuan yang Menjanjikan

Pendapatan Transfer

Pendapatan transfer pada perubahan APBD menyesuaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 tahun 2025, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453 tahun 2024, dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.3/14, serta dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja pengelola keuangan daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 03777/DPA/2025.

Pendapatan dari dana transfer sebelum perubahan sebesar Rp744.348.474.757 direncanakan menjadi sebesar Rp747.860.011.011 sehingga terjadi kenaikan sebesar  Rp3.511.536.254,- atau 0,47 persen.

Pendapatan transfer terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat semula sebesar Rp699.290.258.000 direncanakan menjadi Rp693.395.254.000 sehingga mengalami penurunan  sebesar Rp5.895.004.000 atau 0,84 persen.

Halaman:

Tags

Terkini