kota-tegal

Raperda Ubahan APBD TA 2025, Pendapatan Daerah Berubah Jadi Rp1.211.796.903.876

Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:25 WIB
Dedy Yon saat Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal TA 2025. (Dok/Prokompim Kota Tegal)

Sedangkan untuk Pendapatan Transfer Antar Daerah anggaran semula sebesar Rp45.058.216.757 direncanakan menjadi Rp54.464.757.011 mengalami kenaikan sebesar Rp9.406.540.254,atau 0,74 persen.

Selain pendapatan, Wali Kota Tegal juga menyampaikan bahwa pada Raperda Perubahan APBD TA 2025 terjadi rencana perubahan Anggaran  Belanja Daerah, sebelum perubahan Rp1.218.085.045.642 direncanakan menjadi Rp1.234.791.654.755 sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp16.706.609.113 atau 1,37 persen.

“Secara umum anggaran belanja daerah sebelum perubahan Rp1.218.085.045.642 direncanakan menjadi Rp1.234.791.654.755,sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp16.706.609.113 atau 1,37 persen” jelas Wali Kota Tegal.

Baca Juga: Polres Tegal Kota Berhasil Ungkap 47 Kasus Narkoba Selama Januari - Agustus 2025

Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Tegal berharap pembahasan Raperda Kota Tegal tentang Perubahan APBD Kota Tegal TA 2025 dapat berjalan lancar sesuai mekanisme dan waktu yang telah disepakati bersama dengan dilandasi semangat untuk bersama-sama mewujudkan Masyarakat Kota Tegal yang sejahtera.***

Halaman:

Tags

Terkini