Vimanews.ID-Pemerintah Kota Tegal menggelontorkan Rp 8,9 miliar dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025 untuk tunjangan perumahan anggota DPRD.
Nilai itu terungkap dari Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan ke-2 atas Perwal Nomor 72 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tegal.
Aturan tersebut dibuat sebagai bentuk kompensasi karena Pemerintah Kota Tegal belum mampu menyediakan rumah dinas bagi anggota legislatif, dengan skema tunjangan perumahan yang dibebankan pada APBD Kota Tegal.
Baca Juga: Tiga Bahan Alami Ini Atasi Pigmentasi Bibir!Begini Tips Perawatan Rumahan yang Super Hemat
Tunjangan perumahan tertinggi diterima Ketua DPRD senilai Rp 49,9 juta per bulan. Kemudian untuk Wakil Ketua sebesar Rp 35,7 juta per bulan.
Sedangkan untuk anggota DPRD Kota Tegal mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp 23 juta per bulan.
Jika dihitung dengan jumlah satu ketua, dua wakil ketua dan 27 anggota, maka anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tegal per bulannya sebesar Rp 742,8 juta.
Baca Juga: Kunjungi Kantor DPRD Brebes!Menteri PUPR Sebut Kerugian Akibat Demo Capai Ratusan Miliar
Dan total keseluruhan tunjangan perumahan selama satu tahun mencapai Rp 8,9 miliar.
Peraturan tersebut ditetapkan pada Maret 2025, namun tunjangan perumahan diterima Ketua,Wakil dan para anggota DPRD Kota Tegal terhitung sejak Januari 2025.
Ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/9/2025) Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro membenarkan bahwa pihaknya menerima tunjangan perumahan yang diatur sesuai Perwal Nomor 9 Tahun 2025 sejak Januari 2025.
Baca Juga: Didominasi Generasi Muda!Zaenal Nurohman Resmi Pimpin DPD PKS Kota Tegal
Pihaknya bersama-sama Pemerintah Kota Tegal siap melakukan evaluasi apabila ada instruksi dari Gubernur Jawa Tengah.