Vimanews.id-Kenaikan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD merupakan suatu hal yang wajar karena tidak adanya fasilitas rumah yang disediakan oleh Pemerintah Kota Tegal.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro di ruang kerjanya, Senin Siang (8/9/2025).
Berbicara soal keadilan kata Kusnendro anggota DPRD di Kabupatan maupun kota justru tidak menperoleh hak uang pensiun atau pensiunan.
Baca Juga: Ditetapkan Pemerintah,Begini Rincian Anggaran Pendidikan 2026 Senilai Rp757,8 Triliun
Padahal anggota DPR RI, Wali kota atau bupati yang sama-sama berkontestasi dalam Pemilu di daerah mendapatkan pensiunan.
Namun anggota DPRD baik provinsi maupun daerah yang juga dipilih langsung oleh rakyat tidak mendapatkan pensiunan.
"Kepala daerah dan DPR RI ketika selesai menjabat mendapatkan dana pensiun. Berbeda dengan DPRD provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang tidak pernah dapat pensiun,"ungkap Ketua DPRD Kota Tegal.
Hal itulah menurut kusnendro bentuk ketidakadilan, padahal semua sama-sama mendapatkan potongan pajak progresif.
Menurut Kusnendro sejak tahun 2023, seluruh anggota DPRD Kota Tegal dikenakan potongan pajak progresif.
"Kalau ketua potongan pajak progresif sebesar 25 persen, wakil ketua 23 persen, dan anggota 22 persen,"jelasnya.
Baca Juga: IHSG Anjlok 1 Persen Lebih Usai Kabar Presiden Prabowo Akan Reshuffle Lima Menteri
Salah satu komponen pajak sambung Kusnendro adalah untuk dana pensiun.