Vimanews.id-DPRD Kota Tegal turun tangan menyikapi polemik pembongkaran rumah di Jalan Salak. Dewan berupaya memfasilitasi mediasi agar persoalan tak berlarut.
Menindaklanjuti aduan warga, DPRD Kota Tegal menjadwalkan pertemuan membahas pembongkaran rumah di Jalan Salak yang menimbulkan keresahan warga.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan Banmus telah mengatur jadwal pemanggilan pihak terkait guna memastikan kejelasan pembongkaran rumah.
Pemanggilan akan melibatkan Inspektorat, Satpol PP, camat, lurah, serta kuasa hukum agar kronologi pembongkaran rumah di Jalan Salak diketahui bersama.
Selain menangani aduan warga, DPRD Kota Tegal juga menjadwalkan rapat Badan Kehormatan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik anggota dewan.
Sebelumnya, warga bernama Kushayatun melapor ke DPRD Kota Tegal setelah rumah turun-temurunnya di Jalan Salak dibongkar oleh pihak tertentu.
Kushayatun mengaku sudah menempati rumah sejak 1887 dan rutin membayar pajak, namun kini harus mencari keadilan atas pembongkaran rumah tersebut.
Kuasa hukum pemilik lahan, Jefri, mengklaim sudah menawarkan relokasi dan tali asih kepada penghuni, namun ditolak sehingga dilakukan pemagaran.***