kota-tegal

Belum Tercatat di Wilayah, Camat Margadana Akan Cek Legalitas Playland di Pesurunganlor

Senin, 8 Desember 2025 | 17:36 WIB
Camat Margadana Kota Tegal Ary Budi Wibowo (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Tertib administrasi wilayah menjadi perhatian setelah keberadaan wahana permainan anak di Pesurunganlor Kota Tegal belum tercatat di kelurahan maupun kecamatan.

Peran kelurahan dan kecamatan dinilai penting karena keberadaan wahana permainan anak di Pesurunganlor Kota Tegal seharusnya diawali pemberitahuan resmi pemilik usaha.

Sebagai garda awal pengawasan, keberadaan wahana permainan anak di Pesurunganlor Kota Tegal perlu diketahui aparatur wilayah sebelum beroperasi.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Tegal Fraksi PDI Perjuangan Hj Ratna Pastikan Air Bersih Warga Jadi Prioritas Utama

Camat Margadana Kota Tegal, Ary Budi Wibowo menyatakan pihaknya belum menerima laporan terkait legalitas playland di Kelurahan Pesurunganlor.

“Kami belum tahu. Sosialisasi kepada kelurahan juga belum dilaksanakan,” ujar Ary saat ditemui di kantornya, Senin sore (8/12/2025).

Ary menyebut, informasi keberadaan wahana permainan anak tersebut justru diperoleh dari media sosial TikTok.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Akui Pilkada Mahal, PDIP Masih Kaji Sistem Pemilihan Kepala Daerah

Untuk menindaklanjuti kondisi itu, Ary berencana mendatangi langsung lokasi wahana permainan anak pada Selasa, 9 Desember 2025.

Kunjungan tersebut bertujuan memastikan siapa pemilik usaha serta mengecek apakah playland itu telah mengantongi izin resmi.

“Kami akan menanyakan legalitasnya. Sampai kemarin saya ada acara di Pesurunganlor dan lurah menyampaikan belum ada sosialisasi,” jelasnya.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Akui Pilkada Mahal, PDIP Masih Kaji Sistem Pemilihan Kepala Daerah

Terkait mekanisme perizinan, Ary menegaskan seluruh pengurusan izin usaha berada di bawah kewenangan DPMPTSP di MPP Kota Tegal.

Halaman:

Tags

Terkini