Adapun kelurahan dan kecamatan biasanya menerima tembusan administratif, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
“Kami di wilayah menangani pemberitahuan PBG, termasuk persetujuan lingkungan sekitar. Selebihnya ada di DPMPTSP,” ujarnya.***
Artikel Terkait
DPUPR Kota Tegal Hitung Anggaran Penanganan Banjir di Wilayah Margadana, Capai Rp 3 Miliar
Siap Layani MBG di 14 Sekolah!Dapur SPPG Margadana 2 Milik Dapoer Tempoe Doloe Diresmikan
Pemekaran Kota Tegal Disambut Positif Camat Margadana, Kelurahan Margadana Siap Terbagi Tiga
Warga Margadana Dihebohkan Penemuan Mayat di Tegal, Jasad Pria Lansia Mengapung di Kali Kemiri
Satresnarkoba Tegal Kota Gerebek Rumah di Margadana, Amankan 1.510 Obat Keras Siap Edar