Belum Tercatat di Wilayah, Camat Margadana Akan Cek Legalitas Playland di Pesurunganlor

Photo Author
- Senin, 8 Desember 2025 | 17:36 WIB
Camat Margadana Kota Tegal  Ary Budi Wibowo (Dok/Vimanews.id)
Camat Margadana Kota Tegal Ary Budi Wibowo (Dok/Vimanews.id)

Adapun kelurahan dan kecamatan biasanya menerima tembusan administratif, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.

“Kami di wilayah menangani pemberitahuan PBG, termasuk persetujuan lingkungan sekitar. Selebihnya ada di DPMPTSP,” ujarnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X