Satresnarkoba Tegal Kota Gerebek Rumah di Margadana, Amankan 1.510 Obat Keras Siap Edar

Photo Author
- Rabu, 3 Desember 2025 | 19:02 WIB
KH Pemuda 21 tahun yang ditangkap  bersama ribuan pil obat berbahaya  sedang di BAP Satresnarkoba Polres Tegal Kota (Dok/Vimanews.id)
KH Pemuda 21 tahun yang ditangkap bersama ribuan pil obat berbahaya sedang di BAP Satresnarkoba Polres Tegal Kota (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Upaya pemberantasan peredaran obat terlarang kembali dilakukan Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Tegal Kota,,Senin Siang (1/12/2025).

Tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi obat obatan berbahaya yang diduga diedarkan tanpa izin edar resmi.

Pengungkapan kasus ini menambah daftar keberhasilan Satresnarkoba Polres Tegal Kota dalam memutus peredaran obat obatan yang mengancam kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Gadis Dedy Yon Pimpin TP PKK Kota Tegal 2025–2030 dengan Fokus Penguatan Layanan dan Identitas Daerah

Kasat Reserse Narkoba AKP Ade Priyatna menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari respon cepat anggota terhadap laporan aktivitas mencurigakan.

Tim langsung bergerak ke rumah di Jalan Boyolali No.5 Margadana Kota Tegal dan mengamankan KH, 21 tahun asal Jakarta Pusat, bersama barang bukti ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar di lokasi.

"Petugas mendapati 1.500 butir obat dalam kemasan silver serta 10 butir Trihexyphenidyl 2 mg yang biasa disalahgunakan sebagai obat keras," jelas AKP Ade Priyatna, Rabu Siang (3/12/2025).

Baca Juga: Agus Dwi Sulistyantono: Peringatan Disabilitas di Tegal Harus Jadi Aksi Nyata, Bukan Seremonial

Selain obat terlarang lanjut Kasatresnarkoba, polisi turut menyita dus coklat, plastik pengiriman, ATM, serta ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

"Barang bukti itu menguatkan dugaan bahwa KH tidak hanya menyimpan, namun juga mengedarkan obat keras secara ilegal di Kota Tegal,"ujarnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Tegal Kota untuk pemeriksaan lanjut dan penelusuran jaringan distribusi obat berbahaya tersebut.

Baca Juga: Agus Dwi Sulistyantono: Peringatan Disabilitas di Tegal Harus Jadi Aksi Nyata, Bukan Seremonial

Menurut AKP Ade, pelaku dijerat Pasal 435 Jo 436 UU RI No. 17 tahun 2023, tentang kesehatan dan/atau mencoba melakukan kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat ( 1 ) KUHPidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X