Vimanews.id-Satresnarkoba Polres Tegal Kota kembali menunjukkan komitmennya memberantas narkoba. Dua pengedar sabu ditangkap di Tegal Timur, Selasa, (4/11/2025) malam.
Penangkapan dua pelaku ini menambah deretan keberhasilan Satresnarkoba Polres Tegal Kota dalam menggagalkan peredaran sabu di wilayah hukumnya.
Kasatresnarkoba Polres Tegal Kota, AKP Ade Priyatna, mengungkap penggerebekan berawal dari penyelidikan intensif terhadap peredaran sabu di Tegal.
"Pelaku pertama berinisial BA (22) dibekuk di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 19 paket sabu siap edar seberat 86,64 gram," jelas AKP Ade Priyatna, Kamis (13/11/2025) di Mapolres Tegal Kota.
Saat pemeriksaan berlangsung kata Kasatresnarkoba, datang KS (26), rekan BA, yang kemudian turut diamankan. Dari KS, petugas menyita enam paket sabu seberat 1,02 gram.
"Total sabu yang disita dari kedua pelaku mencapai 87,66 gram. Polisi juga menemukan alat hisap dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi," ungkapnya.
Menurut AKP Ade Priyatna, kedua pelaku diduga bagian dari jaringan pengedar lokal. Mereka mengedarkan sabu ke sejumlah pelanggan di wilayah Tegal Timur.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tegal Kota. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Jika terbukti bersalah, BA dan KS terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok sabu," pungkas AKP Ade Priyatna.***
Artikel Terkait
Digrebeg!Gudang Narkoba Jaringan Thailand di di Medan,Sebanyak Ini Barang Bukti yang Disita Polda Sumut
Polres Tegal Kota Berhasil Ungkap 47 Kasus Narkoba Selama Januari - Agustus 2025
Sindikat Narkoba Rp21 Miliar di Tangsel Terbongkar, Edarkan Tembakau Sintetis via Instagram
Modus Baru Edarkan Narkoba di Tegal, Sabu Disembunyikan dalam Roti hingga Ribuan Obat Terlarang Berhasil Disita Polisi
Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Brebes, Simpan 42 Paket Sabu dan Ribuan Pil di Rumah hingga Alun-alun