Modus Baru Edarkan Narkoba di Tegal, Sabu Disembunyikan dalam Roti hingga Ribuan Obat Terlarang Berhasil Disita Polisi

Photo Author
- Selasa, 23 September 2025 | 12:02 WIB
Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Januari hingga September 2025 (Dok/Vinanews.id)
Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Januari hingga September 2025 (Dok/Vinanews.id)

 

Vimanews.id-Ancaman narkoba kian meresahkan, namun Polres Tegal Kota menegaskan tak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran barang haram tersebut.

Sepanjang periode 1 Januari hingga 23 September 2025, sebanyak 55 kasus narkoba berhasil diungkap dengan 69 tersangka diamankan.

Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menyebut dari puluhan kasus narkoba itu, 40 sudah tuntas, 7 kasus masuk tahap 1, sementara 8 kasus lain masih berjalan di tahap penyidikan.

Baca Juga: Baru 3 Tahun Berdiri, Gedung KPT Brebes Runtuh: Jejak Kelam Kontraktor dan Tuntutan Audit Menggema

“Komitmen kami jelas, generasi muda Kota Tegal harus diselamatkan dari bahaya narkoba. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama dalam konferensi pers di Mapolres Tegal, Selasa (23/9/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan pun cukup mencengangkan. 

"Polisi menyita sabu seberat 101,45 gram, 10,5 butir ekstasi, 491,83 gram tembakau gorila, 28,89 gram ganja, 81,5 butir psikotropika, serta hampir 15 ribu butir obat-obatan berbahaya,"ungkap Kapolres Tegal Kota.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, 5 Weton Ini Dipercaya Kaya Raya dan Bahagia di Usia Senja

Kasatresnarkoba Polres Tegal Kota, AKP Ade Priatna, menambahkan pihaknya juga mendeteksi modus baru di Tegal Barat, yakni sabu yang diselundupkan dalam roti. 

“Awalnya petugas tidak menemukan apa pun. Namun setelah dicek lebih detail, sabu seberat setengah gram berhasil ditemukan di dalam roti saat transaksi berlangsung,” jelasnya.

Polisi memastikan, pengungkapan kasus ini akan terus dikembangkan untuk memutus jaringan peredaran narkoba di Kota Tegal.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X