Empat Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polres Tegal Kota, Jumlah Total Barang Bukti yang Disita 44,28 Gram Sabu

Photo Author
- Senin, 2 Juni 2025 | 12:42 WIB
Polres Tegal Kota saat Konferensi Pers Kasus Narkoba (Dok/Vimanews.id)
Polres Tegal Kota saat Konferensi Pers Kasus Narkoba (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Satuan Resersa Narkoba Polres Tegal Kota sukses mengungkap empat kasus dengan lima tersangka selama gelaran Operasi Aman Candi 2025.

Pengungkapan kasus narkoba ini juga sebagai penyeimbang kegiatan Operasi Amqn Candi 2025.

Wakapolres Tegal Kota Kompol Yulius Herlinda mengatakan selama Operasi Aman Candi, Satnarkoba Polres Tegal Kota juga melaksanakan penindakan sebagai imbangan.

Baca Juga: Begini Kisah Inspiratif Maman Suparman, Kelilingi Separuh Indonesia Buktikan Tangguhnya Motor Listrik

Dan dari hasil kerja keras Satnarkoba berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkoba seperti sabu sabu dan obat terlarang. 

“Sebagai imbangan Operasi Aman Candi, Dalam kurun satu bulan terakhir, kami berhasil mengungkap empat kasus dengan lima orang tersangka. Kasus ini mencakup sabu-sabu dan berbagai jenis obat terlarang,” jelas Yulius.

Barang bukti yang berhasil disita dalam keempat kasus tersebut antara lain, sabu-sabu seberat 44,28 Gram serta 10,5 butir pil ekstasi dan 1 butir butir psikotropika.

Baca Juga: Update Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon, Kapolres Sebut Pemilik dan Pengawas Abaikan Larangan

Untuk kelima tersangka yakni HN (53) warga Mejasem Kabupaten Tegal, SK (35) warga Sukmajaya Depok, SV (46) warga Mejasem Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. 

Kemudian IF (26) warga Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal bersama WD (26) yang merupakan warga Astanalanggar Losari, Kabupaten Cirebon.

Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut terancam pasal yang berbeda antara lain pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca Juga: Aksi Perampokan Sadis di Serang Banten!Istri Tewas,Suami Dimasukkan Ke Dalam Karung

"Dengan acaman pidana maksimal 20 tahun atau denda 10 milyar,"jelas Wakapolres Tegal Kota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X